Alamat PPDB Online Kabupaten Bekasi 2014 adalah kabbekasi.siap-ppdb.com, menurut sumber Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK akan mulai dilaksanakan Juni 2015.
Seperti pada jenjang SD dan SMP, PPDB jenjang SMA dan SMK juga dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni tahap jalur umum, jalur lokal, dan tahap ketiga.
Seperti pada jenjang SD dan SMP, PPDB jenjang SMA dan SMK juga dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni tahap jalur umum, jalur lokal, dan tahap ketiga.
Berikut ini kutipan prosedur dan mekanisme penerimaan siswa baru tahun 2016 dalam Peraturan gubernur (Pergub) jawa barat nomor: 50 tahun 2015 yang ditetapkan tanggal 21 April 2015 oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tentang pedoman penerimaan peserta didik baru pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah, dan madrasah aliyahkejuruan tahun pelajaran 2015/2016.
PROSEDUR DAN MEKANISME PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU
Bagian Kesatu
Umum
( 1) Jalur seleksi untuk penerimaan peserta didik baru meliputi:
a. Akademis; dan
b. Non Akademis.
(2) Seleksi melalui jalur akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa pemeringkatan terhadap:
a. Nilai UN, yaitu jumlah nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk SMA;
b. Hasil pembobotan Nil ai UN dan USM pada mata pelajaran yang disesuaikan dengan ciri khas program SMK serta tes khusus yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
(3) Seleksi melalui jalur non akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas jalur prestasijbakat istimewa dan peserta didik afirmasi.
(4) Seleksi melalui jalur prestasi dan bakat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa pemeringkatan dan/ atau pembobotan terhadap penghargaan dan sertifikasi peserta didik serta uji kompetensi.
(5) Seleksi melalui jalur afirmasi berupa siswa miskinjyatim piatujyatimjtidak mampu secara ekonomi warga dengan Perjanjian Kerjasama warga yang dilindungi oleh undang-undang.
Pasal6
Uraian prosedur dan mekanisme penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini .
Pasal 7
( 1) Dalam penerimaan peserta didik baru, Din as Pendidikan dan/ a tau SMA, SMK, MA, dan MAK menggunakan fasilitas sistem Penerimaan peserta didik baru secara off line dan/ a tau on line yang terdapat pada Dinas .
(2) Dalam hal pelaksanaan seleksi calon peserta didik baru memerlukan fasilitas tertentu yang tidak dimiliki oleh Dinas Pendidikan dan/ a tau SMA, SMK, MA, dan MAK, maka penyelenggaraannya diperbolehkan melalui kerjasama dengan lembaga dan organisasi terkait yang sah, sesuai ketentuan
peraturan perundang - undangan.
Pasal 8
(1) SMA, SMK, MA, dan MAK memperhitungkan daya tampung/ jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan jumlah rombongan belajar yang akan diterima.
(2) Jumlah peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kesiapan ruang kelas, jumlah guru, beban belajar mengajar, dan peminatan pada struktur kurikulum.
Pasal9
(1) Seleksi calon peserta didik kelas X (sepuluh) pada SMA, SMK, MA, dan MAK Negeri menggunakan jalur Akademis atau Non Akademis.
(2) Calon peserta didik yang menggunakan jalur akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperbolehkan memilih 2 (dua) SMA, SMK, MA, dan MAK Negeri dengan urutan pilihan pertama dan kedua.
(3) Khusus seleksi peserta yang datang dari luar negeri atau dengan menggunakan sistem pendidikan luar negeri untuk SMA dan SMK, ditambah seleksi tersendiri oleh SMA dan SMK sebelum pelaksanaan pemeringkatan.
Bagian Kedua Seleksi Calon Peserta Didik pada SMK Negeri
Pasal 1 0
(1) Seleksi calon peserta didik kelas X (sepuluh) SMK Negeri menggunakan jalur Akademis atau Non Akademis dan tes khusus sesuai paket kompetensi yang dipilih.
(2) Calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan memilih 2 (dua) SMK Negeri dengan pemilihan program.
(3) Terhadap pemilihan program dan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon peserta didik dapat memilih program keahlian pilihan pertama dan kedua dalam 1 (satu) SMK Negeri dan/ atau keahlian sejenis pilihan pertama dan kedua untuk 2 (dua) SMK Negeri.
BABIII
PEMBIAYAAN
Pasal 11
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penenmaan peserta didik baru pada SMA, SMK, MA, dan MAK Negeri, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat.
(2) Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, MA, dan MAK Swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat atau di luar tanggungjawab Pemerintah Daerah Pro vinsi, menjadi tanggungjawab Penyelenggara Lembaga Pendidikan bersangkutan.
BABIV
PENYELENGGARA PPDB
Pasal 12
(1) Penyelenggara PPDB Tingkat Daerah Provinsi adalah Panitia PPDB Tingkat Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari Dewan Pembina, Panitia Pelaksana, dan Tim Pengaduan di Daerah Provinsi.
(2) Dewan Pembina terdiri dari Anggota Forum Musyawarah Pimpinan Daerah Jawa Barat meliputi Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Panglim a Komando Daerah Militer III/Siliwangi,
Kepala Kepolisian Negar a Republik Indonesia Daerah Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat .
(3) Panitia Pelaksana terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator Bidang SMA /MA dan SMK/MAK, Tim Pengelola TIK, serta Tim Verifikasi Data .
(4) Tim Pengaduanj Aspirasi Masyarakat terdiri dari Pengawas Internal yang merupakan Pengaw as S ekolah dan Pengawas Eksternal ya ng merupakan kolaborasi D ewan Pendidikan Provinsi dan Pemangku Kepentingan Pendidikan.
Pasal 13
(1) Penyelenggara PPDB Tingkat Daerah Kabupaten/Kota adalah Panitia PPDB Daerah Tingkat KabupatenjKota yang terdiri dari Dewan Pembina, Panitia Pelaksana dan Tim Pengaduan di Tingkat
Kabupaten/Kota.
(2) Dewan Pembina terdiri dari Anggota Forum Musyawarah Pimpinan Daerah KabupatenjKota, meliputi BupatijWalikota, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenjKota, Komandan Distrik Militer, Kepala Kepolisian Negara Resort, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Ketua Pengadilan Negeri.
(3) Panitia Pelaksana terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator Bidang SMA /MA dan SMK /MAK, Tim Pengelola TIK, serta Tim Verifikasi Data
(4) Tim Pengaduan/ Aspirasi Masyarakat terdiri dari Pengawas Internal yang merupakan Pengawas Sekolah dan Pengawas Eksternal yang merupakan kolaborasi Dewan Pendidikan Kabupaten Kota dan pemangku kepentingan pendidikan.
Pasal 14
(1) Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan adalah Panitia PPDB Tingkat Satuan Pendidikan yang terdiri dari Panitia Pelaksana dan Tim Pengawas di Tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Penyelenggara PPDB Tingkat SQ.tuan Pendidikan adalah Panitia Pelaksana terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Tim Pengelola TIK, Tim Verifikasi Data dan bidang lain sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan.
(3) Tim Pengawas terdiri dari Pengawas Sekolah dan Komite Sekolah.
BABV
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 15
Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru MA yang berada di bawah pengelolaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang - undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat.
LAMPIRAN PERGUB
PROSEDUR DAN MEKANISME PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2015/2016
I. KETENTUAN UMUM
A. Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016 , ya i tu:
1. Calon peserta didik baru SMA/SMK/MA/MAK adalah semua calon
peserta didik baru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. Calon peserta didik baru SMA/SMK/MA/MAK adalah semua calon peserta didik baru lulusan tahun berjalan dan lulusan satu tahun sebelumnya, termasuk lulusan program Paket B, tahun berjalan dan tahun sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
B. Jalur Seleksi Peserta Didik Baru terdiri dari Jalur Non-Akademik dan Jalur Akademik:
1. Jalur Non-Akademik adalah penerimaan peserta didik baru berdasarkan afirmasi (keberpihakan) terhadap kelompok tertentu dan/ atau apresiasi prestasi dengan kriteria utama bukan nilai hasil US dan/ atau nilai hasil UN sebagai dasar utama seleksi.
Jalur Non-Akademik terdiri atas:
1.1. Afirmasi (keberpihakan) untuk warga miskin/kurang mampu secara ekonomijyatimjyatim piatujwarga sekitar sekolah yang memiliki nota kesepahaman (MoU) atau dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.2 . Apresiasi prestasi siswa dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sen i, olahraga, dan lain-lain. Diutamakan pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan lembaga/ Organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat Daerah KabupatenjKota, Daerah Provinsi, dan Pusat.
2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Akademik adalah proses penerimaan peserta didik baru dengan menggunakan kriteria utama berupa nilai hasil UN sebagai dasar seleksi.
C. Kuota atau Daya Tampung
1. Kuota atau daya tampung tiap sekolah ditentukan oleh Kepala Sekolah melalui rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas, jumlah guru, beban belajar mengajar, dan peminatan pada struktur kurikulum dan kajian teknis lainnya . Selanjutnya usulan kuotaj daya tampung diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 1 Juni 2015 untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai kuota sistem Penerimaan peserta didik baru pada Dinas Pendidikan Tahun Pelajaran 2015-2016. Untuk SMK, informasi daya tampung disertai informasi bidang keahlian yang tersedia.
2. Kuota atau daya tampung Jalur Non - Akademik untuk afirmasi (keberpihakan) keluarga miskin sebanyak 20% dan (dua puluh persen) apresiasi siswa berprestasi paling banyak10 % (sepuluh persen).
3. Jika animo warga miskin di suatu sekolah tertentu (terutama sekitar pemukiman mayoritas warga miskin) tinggi, daya tampung jalur warga miskin pada sekolah tersebut dapat bertambah dari alokasi daya tampung 20% (dua puluh persen) sesuai kondisi riil, diusulkan sebelum pelaksanaan PPDB untuk disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan/ atau Kepala Sekolah terse but membantu menyalurkan ke sekolah terdekat dalam wilayah yang sama yang kuota warga miskinnya belum terpenuhi.
4. Jika pendaftar afirmasi warga miskin tidak terpenuhi sebanyak 20 % (dua puluh persen), kuota dialihkan untuk jalur akademik.
5. Kuota atau daya tampung bagi calon peserta didik baru dari jalur apresiasi siswa berprestasi yang berasal dari luar Daerah Provinsi maksimal 50 % (lima puluh perseu) dari total kuota apresiasi siswa berprestasi.
6. Kuota atau daya tampung bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Daerah Provinsi paling banyak 2,5 % (dua koma nol persen). Jika animo Calon Peserta Didik dari luar Daerah Provinsi ke sekolah yang lokasinya berada pada perbatasan Linggi, Kepala Sekolah dapat mengajukan kuota lebih dari 2,5% (dua koma nol persen) sebelum pelaksanaan PPDB untuk diverifikasi dan disetujui Dinas.
7. Kuotajdaya tampung Jalur Akademik paling kurang 70% (tujuh puluh persen), kecuali sekolah di perbatasan.
8. Kuota/ daya tampung calon peserta didik baru di setiap sekolah dari luar Oaerah KabupatenjKota paling banyak 10° 1<> (sepuluh persen).
9. KuotajDaya tampung untuk sekolah tertentu yang memiliki kekhsusan lingkungan, penetapannya ditentukan oleh Gubernur atas usulan Pemerintah Daerah KabupatenjKota.
D. Jumlah Peserta Didik dan Rombongan Belajar .
Jumlah Peserta Didik per - rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar tiap sekolah ditentukan oleh Kepala Sekolah melalui rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas baik jumlah maupun luas kelas, jumlah guru, beban belajar mengajar, peminatan sesuai struktur kurikulum dan kajian teknis lainnya dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan/ atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
E. Penyelenggara PPDB
Penyelenggara PPDB adalah panitia PPDB tingkat Daerah Provinsi yang terdiri dari Dewan Pembina dan Panitia Pelaksana di tingkat Daerah Provinsi, tingkat Daerah KabupatenjKota, dan tingkat Sekolah. Dewan Pembina terdiri dari Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi . Panitia Pelaksana tingkat Daerah Provinsi dan tingkat Daerah KabupatenjKota terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Tim Audit Pengelolaan ICT, Tim Perumus Petunjuk Teknis, Tim Pcngembang Sistem PPDB, Koordinator Bidang SMA/MA dan SMK/MAK, Panitia Pendaftaran tingkat Sekolah, Tim Verifikasi Data, Penanggung Jawab Operasi Sistem PPDB, dan Tim Pengaduan/ Aspirasi Masyarakat yang terdiri dari Pengawas internal Dinas meliputi Pengawas SMA/ SMK dan Pengawas eksternal yang merupakan kolaborasi Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, dan masyarakat. Kepala Sekolah di tiap satuan pendidikan wajib membentuk panitia penyelenggara tingkat Sekolah atau disesuaikan dengan kebutuhan Daerah Kabupaten Kota
.
F. Mekanisme Seleksi
Seleksi PPDB dilakukan apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung. Proses seleksi untuk SMA/MA, maupun SMK/MAK, bisa melalui sistem on line a tau off line, seseuai kemampuan dan/ atau kesiapan Daerah KabupatenjKota masing-masing.
G. Tahapan PPDB
Tahapan PPDB terdiri atas :
1. Pendaftaran, berupa penerimaan persyaratan dan entri data/ informasi Calon Peserta Didik yang dilakukan secara off line oleh panitia/ operator tingkat sekolah.
1.1. Calon Peserta didik boleh memilih dua pilihan Sekolah yang berada di seluruh Daerah Provinsi.
1.2. Setiap Calon Peserta Didik wajib memilih dua sekolah pilihan yang berada di Daerah Kabup3.ten/ Kota yang sama.
1.3. Setiap Calon Pescrta Didik bebas memilih untuk sekolah pili han 1, pilihan kedua wajib memilih sekolah yang berada dekat dengan tempat tinggal.
1.4. Calon Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat diterima di
SMA/MA dan SMK/MAK bckerjasama dengan sekolah pendidikan khusus.
2. Verifikasi datajinforma si, dilakukan oleh Tim Verifikasi untuk menjamin kebenaran data/ informasi Calon Peserta Didik yang telah dientri secara off line. Verifikasi lapangan data akan dilakukan kepada Calon Pe s erta D id ik jalur non - akademik, baik apresiasi siswa berprestasi ataupun afirma si warga miskin yang datanya tidak terdapat dalam data ba se PPDB Dinas .
3. Seleksi
3.1. Proses seleksi dilakukan dengan memberi skor (scoring) terhadap kriteria per s yaratan yang dimiliki Calon Peserta Didik masing - masing jenjangjjenis sekolah.
3.2. Seleksi SMA/MA, SMK/MAK jalur non - akademik afirmasi siswa miskinjtidak mampu secara ekonomijanak yatimjanak yatim piatu, dilakukan melalui verifikasi database dan/ atau verifikasi lapangan, serta pertimbangan jarak tempat tinggal ke sekolah Calon Peserta Didik.
3.3. Seleksi SMA/MA, SMK/MAK jalur non - akademik apresiasi siswa berprestasi, dilakukan melalui pemeringkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
3.3.1 . Prestasi tertinggi pada tiap cabang kejuaraan yang dimiliki Calon Peserta Didik dan lolos verifikasi, masing- masing diberi skor.
3. 3.2 . Skor total yang merupakan hasil penjumlahan dari skor setiap prestasi dijadikan dasar untuk melakukan pemeringkatan ranking.
3.4. Seleksi SMA/MA, SMK/MAK jalur akademik.
3. 4. 1. Seleksi Calon Peserta Didik dilaksanakan secara serentak, pada waktu yang sama di Daerah Provinsi dengan menggunakan nilai Hasil UN.
3.4.2. Khusus untuk SMK/MAK seleksi calon Peserta didik Baru, selain nilai UN, dilakukan tes khusus sesuai Paket Keahlian yang dipilih
4. Seleksi Untuk Nilai Sarna Pada Batas kuota
Jika pada batas akhir daya tampung terdapat nilai akhir yang sama, maka:
4.1. Untuk jalur non-akademik kelompok siswa berprestasi
4. 1.1. Diperingkat berdasarkan nilai UN;
4.1.2. Jika dengan m empertimbangkan total nilai UN juga masih sama, dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai UN mata pelajaran, secara berurutan: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggri s, Matematika, dan IPA (untuk Calon Peserta Didik SMA/MA/SMK/MAK);
4.2. Untuk jalur akademik Sistim UN
Dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai UN mata pelajaran, secara berurutan: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA (untuk Calon Peserta Didik SMA/MA/SMK/MAK).
5. Pengumuman hasil PPDB
5.1. Hasil PPDB merupakan daftar urutan Calon Peserta Didik yang terdapat pada display yang diumumkan di sekolah, sesuai kuotaj daya tampung masing-masing sekolah, kemudian ditetapkan Dinas melalui sidang Pleno bersama Dewan Pembina dan diumumkan secara serempak, transparan, dan akuntabel melalui Sistem PPDB.
5.2. Pengumuman kelulusan jalur non-akademik pada tanggal 25 Juni 2015.
5.3.Pengumuman kelulusan jalur akademik pada tanggal 9 Juli 2015.
6. Penetapan peserta didik yang diterima
Kepala Sekolah membuat Surat Keputusan tentang Peserta Didik Baru yang diterima tahun pelajaran 2015/2016 di masing-masing sekolah berdasarkan data yang telah ditetapkan sidang Pleno dan diumumkan melalui Sistem PPDB pada tanggal juli 2015.
7. Daftar Ulang
Sekolah melakukan proses daftar ulang terhadap Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, dengan ketentuan sebagai berikut:
7.1. Daftar ulang untuk jalur Non-Akademik (Prestasi dan siswa miskin) dilaksanakan tanggal 26 Juni dan 27Juni 2015.
7.2 . Daftar ulang untuk jalur Akademik dilaksanakan tanggal 10 Juli dan 11 Juli 2015.
7.3. Selama pelaksanaan daftar ulang tidak diperkenanka ada pungutan apapun.
7.4 . Bagi Peserta Didik yang diterima dan tidak melaksanakan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri, dibuktikan dengan surat pengunduran diri.
H. Awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Awal KBIVI tahun pelajaran 2015/2016 dimulai pada tanggal 13 Juli 2015.
LAMPIRAN PERGUB
PROSEDUR DAN MEKANISME PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2015/2016
I. KETENTUAN UMUM
A. Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016 , ya i tu:
1. Calon peserta didik baru SMA/SMK/MA/MAK adalah semua calon
peserta didik baru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. Calon peserta didik baru SMA/SMK/MA/MAK adalah semua calon peserta didik baru lulusan tahun berjalan dan lulusan satu tahun sebelumnya, termasuk lulusan program Paket B, tahun berjalan dan tahun sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
B. Jalur Seleksi Peserta Didik Baru terdiri dari Jalur Non-Akademik dan Jalur Akademik:
1. Jalur Non-Akademik adalah penerimaan peserta didik baru berdasarkan afirmasi (keberpihakan) terhadap kelompok tertentu dan/ atau apresiasi prestasi dengan kriteria utama bukan nilai hasil US dan/ atau nilai hasil UN sebagai dasar utama seleksi.
Jalur Non-Akademik terdiri atas:
1.1. Afirmasi (keberpihakan) untuk warga miskin/kurang mampu secara ekonomijyatimjyatim piatujwarga sekitar sekolah yang memiliki nota kesepahaman (MoU) atau dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.2 . Apresiasi prestasi siswa dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sen i, olahraga, dan lain-lain. Diutamakan pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan lembaga/ Organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat Daerah KabupatenjKota, Daerah Provinsi, dan Pusat.
2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Akademik adalah proses penerimaan peserta didik baru dengan menggunakan kriteria utama berupa nilai hasil UN sebagai dasar seleksi.
C. Kuota atau Daya Tampung
1. Kuota atau daya tampung tiap sekolah ditentukan oleh Kepala Sekolah melalui rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas, jumlah guru, beban belajar mengajar, dan peminatan pada struktur kurikulum dan kajian teknis lainnya . Selanjutnya usulan kuotaj daya tampung diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 1 Juni 2015 untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai kuota sistem Penerimaan peserta didik baru pada Dinas Pendidikan Tahun Pelajaran 2015-2016. Untuk SMK, informasi daya tampung disertai informasi bidang keahlian yang tersedia.
2. Kuota atau daya tampung Jalur Non - Akademik untuk afirmasi (keberpihakan) keluarga miskin sebanyak 20% dan (dua puluh persen) apresiasi siswa berprestasi paling banyak10 % (sepuluh persen).
3. Jika animo warga miskin di suatu sekolah tertentu (terutama sekitar pemukiman mayoritas warga miskin) tinggi, daya tampung jalur warga miskin pada sekolah tersebut dapat bertambah dari alokasi daya tampung 20% (dua puluh persen) sesuai kondisi riil, diusulkan sebelum pelaksanaan PPDB untuk disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan/ atau Kepala Sekolah terse but membantu menyalurkan ke sekolah terdekat dalam wilayah yang sama yang kuota warga miskinnya belum terpenuhi.
4. Jika pendaftar afirmasi warga miskin tidak terpenuhi sebanyak 20 % (dua puluh persen), kuota dialihkan untuk jalur akademik.
5. Kuota atau daya tampung bagi calon peserta didik baru dari jalur apresiasi siswa berprestasi yang berasal dari luar Daerah Provinsi maksimal 50 % (lima puluh perseu) dari total kuota apresiasi siswa berprestasi.
6. Kuota atau daya tampung bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Daerah Provinsi paling banyak 2,5 % (dua koma nol persen). Jika animo Calon Peserta Didik dari luar Daerah Provinsi ke sekolah yang lokasinya berada pada perbatasan Linggi, Kepala Sekolah dapat mengajukan kuota lebih dari 2,5% (dua koma nol persen) sebelum pelaksanaan PPDB untuk diverifikasi dan disetujui Dinas.
7. Kuotajdaya tampung Jalur Akademik paling kurang 70% (tujuh puluh persen), kecuali sekolah di perbatasan.
8. Kuota/ daya tampung calon peserta didik baru di setiap sekolah dari luar Oaerah KabupatenjKota paling banyak 10° 1<> (sepuluh persen).
9. KuotajDaya tampung untuk sekolah tertentu yang memiliki kekhsusan lingkungan, penetapannya ditentukan oleh Gubernur atas usulan Pemerintah Daerah KabupatenjKota.
D. Jumlah Peserta Didik dan Rombongan Belajar .
Jumlah Peserta Didik per - rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar tiap sekolah ditentukan oleh Kepala Sekolah melalui rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas baik jumlah maupun luas kelas, jumlah guru, beban belajar mengajar, peminatan sesuai struktur kurikulum dan kajian teknis lainnya dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan/ atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
E. Penyelenggara PPDB
Penyelenggara PPDB adalah panitia PPDB tingkat Daerah Provinsi yang terdiri dari Dewan Pembina dan Panitia Pelaksana di tingkat Daerah Provinsi, tingkat Daerah KabupatenjKota, dan tingkat Sekolah. Dewan Pembina terdiri dari Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi . Panitia Pelaksana tingkat Daerah Provinsi dan tingkat Daerah KabupatenjKota terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Tim Audit Pengelolaan ICT, Tim Perumus Petunjuk Teknis, Tim Pcngembang Sistem PPDB, Koordinator Bidang SMA/MA dan SMK/MAK, Panitia Pendaftaran tingkat Sekolah, Tim Verifikasi Data, Penanggung Jawab Operasi Sistem PPDB, dan Tim Pengaduan/ Aspirasi Masyarakat yang terdiri dari Pengawas internal Dinas meliputi Pengawas SMA/ SMK dan Pengawas eksternal yang merupakan kolaborasi Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, dan masyarakat. Kepala Sekolah di tiap satuan pendidikan wajib membentuk panitia penyelenggara tingkat Sekolah atau disesuaikan dengan kebutuhan Daerah Kabupaten Kota
.
F. Mekanisme Seleksi
Seleksi PPDB dilakukan apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung. Proses seleksi untuk SMA/MA, maupun SMK/MAK, bisa melalui sistem on line a tau off line, seseuai kemampuan dan/ atau kesiapan Daerah KabupatenjKota masing-masing.
G. Tahapan PPDB
Tahapan PPDB terdiri atas :
1. Pendaftaran, berupa penerimaan persyaratan dan entri data/ informasi Calon Peserta Didik yang dilakukan secara off line oleh panitia/ operator tingkat sekolah.
1.1. Calon Peserta didik boleh memilih dua pilihan Sekolah yang berada di seluruh Daerah Provinsi.
1.2. Setiap Calon Peserta Didik wajib memilih dua sekolah pilihan yang berada di Daerah Kabup3.ten/ Kota yang sama.
1.3. Setiap Calon Pescrta Didik bebas memilih untuk sekolah pili han 1, pilihan kedua wajib memilih sekolah yang berada dekat dengan tempat tinggal.
1.4. Calon Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat diterima di
SMA/MA dan SMK/MAK bckerjasama dengan sekolah pendidikan khusus.
2. Verifikasi datajinforma si, dilakukan oleh Tim Verifikasi untuk menjamin kebenaran data/ informasi Calon Peserta Didik yang telah dientri secara off line. Verifikasi lapangan data akan dilakukan kepada Calon Pe s erta D id ik jalur non - akademik, baik apresiasi siswa berprestasi ataupun afirma si warga miskin yang datanya tidak terdapat dalam data ba se PPDB Dinas .
3. Seleksi
3.1. Proses seleksi dilakukan dengan memberi skor (scoring) terhadap kriteria per s yaratan yang dimiliki Calon Peserta Didik masing - masing jenjangjjenis sekolah.
3.2. Seleksi SMA/MA, SMK/MAK jalur non - akademik afirmasi siswa miskinjtidak mampu secara ekonomijanak yatimjanak yatim piatu, dilakukan melalui verifikasi database dan/ atau verifikasi lapangan, serta pertimbangan jarak tempat tinggal ke sekolah Calon Peserta Didik.
3.3. Seleksi SMA/MA, SMK/MAK jalur non - akademik apresiasi siswa berprestasi, dilakukan melalui pemeringkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
3.3.1 . Prestasi tertinggi pada tiap cabang kejuaraan yang dimiliki Calon Peserta Didik dan lolos verifikasi, masing- masing diberi skor.
3. 3.2 . Skor total yang merupakan hasil penjumlahan dari skor setiap prestasi dijadikan dasar untuk melakukan pemeringkatan ranking.
3.4. Seleksi SMA/MA, SMK/MAK jalur akademik.
3. 4. 1. Seleksi Calon Peserta Didik dilaksanakan secara serentak, pada waktu yang sama di Daerah Provinsi dengan menggunakan nilai Hasil UN.
3.4.2. Khusus untuk SMK/MAK seleksi calon Peserta didik Baru, selain nilai UN, dilakukan tes khusus sesuai Paket Keahlian yang dipilih
4. Seleksi Untuk Nilai Sarna Pada Batas kuota
Jika pada batas akhir daya tampung terdapat nilai akhir yang sama, maka:
4.1. Untuk jalur non-akademik kelompok siswa berprestasi
4. 1.1. Diperingkat berdasarkan nilai UN;
4.1.2. Jika dengan m empertimbangkan total nilai UN juga masih sama, dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai UN mata pelajaran, secara berurutan: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggri s, Matematika, dan IPA (untuk Calon Peserta Didik SMA/MA/SMK/MAK);
4.2. Untuk jalur akademik Sistim UN
Dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai UN mata pelajaran, secara berurutan: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA (untuk Calon Peserta Didik SMA/MA/SMK/MAK).
5. Pengumuman hasil PPDB
5.1. Hasil PPDB merupakan daftar urutan Calon Peserta Didik yang terdapat pada display yang diumumkan di sekolah, sesuai kuotaj daya tampung masing-masing sekolah, kemudian ditetapkan Dinas melalui sidang Pleno bersama Dewan Pembina dan diumumkan secara serempak, transparan, dan akuntabel melalui Sistem PPDB.
5.2. Pengumuman kelulusan jalur non-akademik pada tanggal 25 Juni 2015.
5.3.Pengumuman kelulusan jalur akademik pada tanggal 9 Juli 2015.
6. Penetapan peserta didik yang diterima
Kepala Sekolah membuat Surat Keputusan tentang Peserta Didik Baru yang diterima tahun pelajaran 2015/2016 di masing-masing sekolah berdasarkan data yang telah ditetapkan sidang Pleno dan diumumkan melalui Sistem PPDB pada tanggal juli 2015.
7. Daftar Ulang
Sekolah melakukan proses daftar ulang terhadap Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, dengan ketentuan sebagai berikut:
7.1. Daftar ulang untuk jalur Non-Akademik (Prestasi dan siswa miskin) dilaksanakan tanggal 26 Juni dan 27Juni 2015.
7.2 . Daftar ulang untuk jalur Akademik dilaksanakan tanggal 10 Juli dan 11 Juli 2015.
7.3. Selama pelaksanaan daftar ulang tidak diperkenanka ada pungutan apapun.
7.4 . Bagi Peserta Didik yang diterima dan tidak melaksanakan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri, dibuktikan dengan surat pengunduran diri.
H. Awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Awal KBIVI tahun pelajaran 2015/2016 dimulai pada tanggal 13 Juli 2015.