Cara bayar tilang online, Pendaftaran pembayaran tilang online,
Nomor Registrasi anda dikirimkan melalui Email
Untuk di kejari sleman terdapat beberapa metode pembayaran tilang yaitu:
CARA BAYAR METODE 1
Jika pelanggaran sobat lakukan sudah sobat akui soabt bisa membayar langsung ke Bank BRI yang merupakan bank Persepsi Penampungan Denda Tilang
Berkas Perkara anda akan disidangkan sesuai jadwal
Besar putusan dapat anda lihat di website tilang.info sesuai daftar yang disesuaikan dengan hari sidang sobat
Sisa Uang titipan sobat di rek BRI dapat sobat ambil dengan membawa surat pengantar dari Kejaksaan selaku eksekutor
CARA BAYAR METODE 2
Pelanggar dapat mengikuti sidang sesuai jadwal sidang dan hadir di Pengadilan Negeri Sleman (jika diwakilkan wajib dengan surat kuasa dan fotocopy KTP)
Pelanggar dapat membayar langsung dan mengambil Barang Bukti Pelanggaran pada hari itu juga di petugas Kejaksaan yang ada pada Pengadilan (Gunakan Kartu ATM Bank anda untuk layanan pembayaran denda Tilang) Untuk Bank BRI tanpa biaya, selain BRI sesuai ketentuan perbankan.
CARA BAYAR METODE 3 (VERSTEK)
Pelanggar yang tidak hadir sidang akan diputus tanpa kehadiran Tersangka dimana barang bukti dan nominal denda tilang dapat sobat ketahui di website tilang.info dan sobat harus membayar dan mengambil denda tilang dan barang bukti tilang di Kejaksaan.
PEMBAYARAN MELALUI REKENING TILANG PENGUMPUL DI REK BRI NO : 0247.01.0000.45.303 NAMA : DENDA TILANG PENGUMPUL
Catatan : Hanya bayar dengan menggunakan nama pengirim / pemilik rekening sama dengan nama pelanggar dalam berkas Tilang.
Sumber: tilang dot info & kejari-jakbar. go. id
Lihat juga: Syarat dan Ketentuan Biaya Pembuatan SIM 2017
Lihat Update Terbaru: Cara Bayar Tilang Menggunakan Aplikasi E Tilang
Jika sobat pengguna kendaraan bermotor baik roda 2 atau 4 maka ini perlu sobat ketahui terkait pelanggaran lalu lintas yang berujung penilangan oleh petugas. Pada dasarnya setiap kita tidak mau berurusan dengan petugas namun ala kulihal jika kita kena apes dan terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian ya mau tidak mau harus kita ikuti prosedurnya. Ngomong omong soal prosedur jika kena tilang udah pasti yang terpikir dalam benak kita pasti panjang urusannya .......apalagi kena tilang slip merah karena di anggap menolak di tilang atau tidak mengakui kesalahan yang dilakukan, udah pasti urusannya sidang di pengadilan atau pilihan lain dititipkan kepada kuasa untuk sidang namun jika kena tilang slip biru yang berarti kita menerima kesalahan dalam pelanggaran lalu lintas sobat bisa langsung bayar di bank BRI terdekat denda yang di kenakan dan dapat mengambil SIM/ STNK yang di tahan dengan memberikan bukti pembayaran denda tilang tersebut. Jika sobat terlanjur kena tilang dan harus sidang maka sudah alamat sobat harus meluangkan waktu untuk datang ke pengadilan, mengantre untuk sidang dan membayar denda tilang yang di putuskan dalam sidang, baru sobat bisa mengambil SIM / STNK yang di tahan, jadi yang membosankan adalah harus antre dan meluangkan waktu meskipun tetap harus bayar denda.
Kabar baiknya sekarang bayar tilang sudah bisa online, jadi kita tidak perlu menghabiskan waktu hanya untuk antre dan bolos kerja, tapi ini baru dibeberapa tempat yang sudah mejalankanya seperti di jakarta barat dan sleman daerah istimewa yogyakarta dan kita harapkan kota kota lain menyusul.
Berikut ini prosedur yang dilakukan untuk membayar tilang online di wilayah jakarta barat yang baru launching belum lama ini:
Jika sobat pengguna kendaraan bermotor baik roda 2 atau 4 maka ini perlu sobat ketahui terkait pelanggaran lalu lintas yang berujung penilangan oleh petugas. Pada dasarnya setiap kita tidak mau berurusan dengan petugas namun ala kulihal jika kita kena apes dan terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian ya mau tidak mau harus kita ikuti prosedurnya. Ngomong omong soal prosedur jika kena tilang udah pasti yang terpikir dalam benak kita pasti panjang urusannya .......apalagi kena tilang slip merah karena di anggap menolak di tilang atau tidak mengakui kesalahan yang dilakukan, udah pasti urusannya sidang di pengadilan atau pilihan lain dititipkan kepada kuasa untuk sidang namun jika kena tilang slip biru yang berarti kita menerima kesalahan dalam pelanggaran lalu lintas sobat bisa langsung bayar di bank BRI terdekat denda yang di kenakan dan dapat mengambil SIM/ STNK yang di tahan dengan memberikan bukti pembayaran denda tilang tersebut. Jika sobat terlanjur kena tilang dan harus sidang maka sudah alamat sobat harus meluangkan waktu untuk datang ke pengadilan, mengantre untuk sidang dan membayar denda tilang yang di putuskan dalam sidang, baru sobat bisa mengambil SIM / STNK yang di tahan, jadi yang membosankan adalah harus antre dan meluangkan waktu meskipun tetap harus bayar denda.
Kabar baiknya sekarang bayar tilang sudah bisa online, jadi kita tidak perlu menghabiskan waktu hanya untuk antre dan bolos kerja, tapi ini baru dibeberapa tempat yang sudah mejalankanya seperti di jakarta barat dan sleman daerah istimewa yogyakarta dan kita harapkan kota kota lain menyusul.
Berikut ini prosedur yang dilakukan untuk membayar tilang online di wilayah jakarta barat yang baru launching belum lama ini:
Pertama Silakan Sobat buka form pendaftarannya disini
Kemudian isi form berikut ini
Kemudian isi form berikut ini
- Nomer Register Sidang
- Tanggal Sidang Perkara
- Nama
- Alamat
- Email Aktif untuk mengirim kode registrasi
- No Telepon
- Jenis Kendaraan : Mobil Pribadi, Bus, Angkutan Umum, Motor
- STNK Nomer Polisi
- Surat Ijin Mengemudi (SIM) atas nama siapa
- Rencana Tanggal Kehadiran (minimal 2 hari dari tanggal pendaftaran)
Nomor Registrasi anda dikirimkan melalui Email
Untuk di kejari sleman terdapat beberapa metode pembayaran tilang yaitu:
CARA BAYAR METODE 1
Jika pelanggaran sobat lakukan sudah sobat akui soabt bisa membayar langsung ke Bank BRI yang merupakan bank Persepsi Penampungan Denda Tilang
Berkas Perkara anda akan disidangkan sesuai jadwal
Besar putusan dapat anda lihat di website tilang.info sesuai daftar yang disesuaikan dengan hari sidang sobat
Sisa Uang titipan sobat di rek BRI dapat sobat ambil dengan membawa surat pengantar dari Kejaksaan selaku eksekutor
CARA BAYAR METODE 2
Pelanggar dapat mengikuti sidang sesuai jadwal sidang dan hadir di Pengadilan Negeri Sleman (jika diwakilkan wajib dengan surat kuasa dan fotocopy KTP)
Pelanggar dapat membayar langsung dan mengambil Barang Bukti Pelanggaran pada hari itu juga di petugas Kejaksaan yang ada pada Pengadilan (Gunakan Kartu ATM Bank anda untuk layanan pembayaran denda Tilang) Untuk Bank BRI tanpa biaya, selain BRI sesuai ketentuan perbankan.
CARA BAYAR METODE 3 (VERSTEK)
Pelanggar yang tidak hadir sidang akan diputus tanpa kehadiran Tersangka dimana barang bukti dan nominal denda tilang dapat sobat ketahui di website tilang.info dan sobat harus membayar dan mengambil denda tilang dan barang bukti tilang di Kejaksaan.
PEMBAYARAN MELALUI REKENING TILANG PENGUMPUL DI REK BRI NO : 0247.01.0000.45.303 NAMA : DENDA TILANG PENGUMPUL
Catatan : Hanya bayar dengan menggunakan nama pengirim / pemilik rekening sama dengan nama pelanggar dalam berkas Tilang.
Sumber: tilang dot info & kejari-jakbar. go. id
Lihat juga: Syarat dan Ketentuan Biaya Pembuatan SIM 2017