Salam sobat digital, pelaporan pajak tahunan bagi pemegang Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak kepada pemerintah dalam hal ini dirjen pajak. Payahnya sebelum sistem pelaporan pajak secara online bisa dilakukan hal semacam ini sangat menyita waktu dan tenaga untuk datang ke kantor pajak KPP dan mengantri pelayanan tersebut.
Nah sekarang fitur lapor pajak online sudah bisa digunakan oleh wajib pajak, namun belum semua orang tahu tentang hal ini. Bagi sobat yang mau lapor pajak spt tahunan silakan bisa coba tutorial pelaporan spt pajak online berikut ini:
Pertama silakan sobat buka situs dirjen pajak di https://djponline.pajak.go.id
Silakan sobat klik Daftar disini untuk pengguna baru
Pada Halaman pendaftaran sobat akan diminta mengisi nomer NPWP, EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang harus di dapat dari kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan mengisi Formulir Pengaktifan EFIN.
Setelah data diisi akan muncul data yang telah di input oleh kantor pajak seperti nama dan email dengan membuka email verifikasi keaktifan account yang dikirim ke email terdaftar diserver. Pada saat verifikasi ini sobat bisa mengubah alamat email yang ada dengan alamat email yang baru jika ingin merubahnya. Kemudian pada langkah ini juga sobat harus membuat password baru untuk login. Jika proses verifikasi berhasil silakan lakukan login dengan data yang sesuai dalam pendaftaran.
Setelah berhasil login sobat akan di arahkan kehalaman dashboard seperti gambar berikut, yang menampilkan profil wajib pajak sepeti nomor pokok wajib pajak / NPWP, nama, alamat dan email
Pada halaman dashboard / halaman utama silakan klik di tap E-Filing sebelah kanan atas kemudian klik Buat SPT
Selanjutnya sobat di minta mengisi 3 langkah data sesuai formulir SPT sobat
Sebelum sobat mengirim data SPT sistem akan meminta token melalui email atau no hanphone, jadi silakan sobat klik di bagian ambil kode verifikasi, dan kode verifikasi akan di kirim ke email atau no hp. Kemudian silakan kode verifikasi sobat masukan kedalam form yang tersedia dengan mencocokan dengan kode server yang ada di email kode verifikasi.Setelah itu kirim SPT.
Silakan isi survey dengan pilih respon sobat terhadap layanan ini .
Dan terakhir silakan sobat buka email sobat untuk mencetak bukti penerimaan laporan pajak