Daftar Online masuk SMA Negeri di kabupaten bekasi sudah menggunakan sistem online beberapa tahun belakangan ini. Pembukaan pendaftaran siswa baru untuk tahun ajaran 2016/2017 untuk tingkat SMAN biasanya di laksanakan setelah hasil ujian nasional tingkat SMP di umumkan. Hal ini di sebabkan karena dasar seleksi masuk ke SMA Negeri jalur reguler dan rayonisasi adalah hasil yang di peroleh dari ujian nasional di tingkat SMP.
Menurut beberapa sumber pengumuman hasil ujian nasional untuk kab. bekasi khusunya dan nasional pada umumnya sedianya akan dilaksanakan tanggal 11 Juni 2016 jika tidak ada perubahan. Sedangkan untuk pembukaan pendaftaran online ke SMA Negeri biasanya sekitar minggu pertama dan kedua setelah tanggal pengumuman atau masih menunggu dari dinas pendidikan kabupaten bekasi.
KETENTUAN UMUM
- Daerah adalah Kabupaten Bekasi.
- Bupati adalah Bupati Bekasi.
- Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.
- Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
- Bidang adalah Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, dan Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kabupaten Bekasi.
- Kepala Bidang adalah Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, dan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kabupaten Bekasi.
- Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi PAUD, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
- Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SD.
- Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SMP.
- Program Paket C adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SMA.
- Sekolah Penyelenggara Cerdas Istimewa Non Akselerasi dan Bakat Istimewa selanjutnya disebut CI, BI adalah Sekolah yang memberi kesempatan bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dan/atau peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa belajar bersama-sama dengan peserta didik pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan kejuruan dengan menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.Peserta didik adalah peserta didik PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Program Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Siswa baru adalah peserta didik yang akan memasuki pendidikan formal atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Siswa baru luar Kabupaten Bekasi adalah Siswa baru yang berdomisili dari luar Kabupaten Bekasi, asal sekolah dari dalam dan luar Kabupaten Bekasi , Verifikasi dokumen pendaftaran bagi Siswa tersebut menggunakan Kartu Keluarga (KK) Domisili Siswa.
- Siswa baru dalam Kabupaten Bekasi adalah Siswa baru yang berdomisili di Kabupaten Bekasi dan asal sekolah dari dalam dan luar Kabupaten Bekasi. Verifikasi dokumen pendaftaran bagi Siswa tersebut menggunakan Kartu Keluarga (KK)
- Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan Siswa baru.
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah Penerimaan peserta didik baru pada PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK .
- PPDB adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
- PPDB Online adalah system penerimaan peserta didik baru untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan system online (keadaan komputer yang terkoneksi/terhubung ke jaringan Internet)
- Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik tingkat kabupaten Bekasi untuk jenjang SD.
- Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK
- Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disingkat UNPK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional untuk pendidikan kesetaraan (paket A, B dan C).
- Nomor Peserta Ujian Sekolah adalah nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti kegiatan Ujian Sekolah
- Nomor peserta UN adalah Nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
- Nomor Peserta UN Pendidikan Kesetaraan adalah Nomor Bukti Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan.
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional.
- Daftar Nilai Ujian Sekolah adalah Daftar Nilai Hasil Ujian Sekolah yang dilaksanakan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan jenjang dan tingkatan.
- Daftar Nilai Ujian Sekolah Paket A yang selanjutnya disebut DNUS Paket A adalah Daftar Nilai Ujian Sekolah Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti Ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SD.
- Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B yang selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti Ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMP.
- Daftar Nilai Ujian Nasional Peket C yang selanjutnya disebut DNUN Paket C adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket C yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti Ujian sejumlah mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMA.
- Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Sekolah/Madrasah yang menyatakan bahwa peserta didik telah lulus dari Sekolah/ Madrasah.
- Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah;
- Rasio Kelas adalah jumlah maksimum peserta didik dalam satu kelas;
- Orangtua/wali adalah seseorang yang menjadi penanggungjawab langsung Siswa.
PERSYARATAN PESERTA
- Memiliki ijazah SMP/MTs. atau yang sederajat.
- Memiliki SHUN SMP/MTs./Paket Batau Dakol UN SMP/MTs./Paket B;
- Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
TATA CARA PELAKSANAAN
Siswa melakukan pendaftaran disitus publik PPDB Online
http://kabbekasi.siap-ppdb.com.
Langkah-langkah pendaftaran :
Siswa melakukan pendaftaran mandiri
Siswa memilih sekolah tujuan
Siswa mencetak tanda bukti pendaftaran
Siswa melakukan Verifikasi pendaftaran di sekolah tujuan
Siswa memantau hasil seleksi online di http://kabbekasi.siap-ppdb.com
Siswa melakukan pendaftaran mandiri
Siswa memilih sekolah tujuan
Siswa mencetak tanda bukti pendaftaran
Siswa melakukan Verifikasi pendaftaran di sekolah tujuan
Siswa memantau hasil seleksi online di http://kabbekasi.siap-ppdb.com
TEMPAT PELAKSANAAN
- Pendaftaran dapat dilakukan secara online pada situs PPDB online Kabupaten Bekasi di http://kabbekasi.siap-ppdb.com
- Pendaftaran langsung dapat dilakukan di sekolah tujuan dengan membawa berkas sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
- Verfikasi pendaftaran dilakukan di sekolah tujuan.
JADWAL PELAKSANAAN
- Informasi jadwal pelaksanaan silakan dilihat pada alamat url berikut https://kabbekasi.siap-ppdb.com/#!/0200/jadwal
- PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
- Siswa Baru SMP dan SMA hanya memilih 1 (Satu) sekolah pilihan SMP dan SMA Negeri yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
PESERTA LUAR DAERAH
Siswa Luar Daerah maksimal 5 % untuk Siswa baru diluar Kabupaten Bekasi.
DASAR DAN CARA SELEKSI
- Urutan nilai ujian nasional setiap mata pelajaran yang lebih besar sesuai dengan urutan yang tercantum dalam SHUS (Sertifikat Hasil Ujian Sekolah) dan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional)
Untuk Jenjang SMA/SMK :
SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) SMP Sederajat
Bahasa Inggris
Matematika
IPA
Siswa yang berasal dari jalur Umum Tahap I, diseleksi berdasarkan jumlah nilai Ujian Sekolah (US) bagi SMP.
Urutan nilai ujian sekolah atau ujian nasional setiap mata pelajaran yang lebih besar sesuai dengan urutan yang tercantum dalam SHUS (Sertifikat Hasil Ujian Sekolah).
untuk Jenjang SMP :
SHUS (Sertifikat Hasil Ujian Sekolah) SD Sederajat
Bahasa Indonesia,
Matematika
IPA
Utamakan Siswa yang usia kronologisnya lebih tua
Waktu verifikasi pendaftaran