Jadwal PPDB SMA 2019 / 2020 Jawa Barat
Mengingat tanggal kelulusan untuk tingkat SMP/MTs jatuh pada tanggal 28 Mei 2019 dan Libur lebaran 1440H, maka jadwal PPDB SMA tahun pelajaran 2019/2020 provinsi jawa barat di jadwalkan mulai dibuka pada tanggal 17 - 22 Juni 2019.
Jalur dan Kuota PPDB SMA 2019 / 2020 Jawa Barat
Jalur PPDB SMA 2019 terdiri dari: Jalur Zonasi (Kuota 90%), Jalur Prestasi (Kuota 5%)dan Jalur Perpindahan OrangTua (Kuota 5%). Jika jalur perpindahan orangtua tidak terpenuhi maka kuota di tambahkan ke jalur prestasi menjadi (10%).
- Zona Umum (45%)
- Zona Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) (20%)
- Jalur Penghargaan Maslahat bagi Guru (PMG) dan Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) (30%)
- Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) (2,5%)
- Non - Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) (2,5%)
Penskoran Jarak PPDB SMA 2019 / 2020 Jawa Barat
Penskoran Prestasi PPDB SMA 2019 / 2020 Jawa Barat
Mekanisme PPDB SMA 2019 / 2020 Jawa Barat
PERSYARATAN BERKAS PENDAFTARAN :
a. foto kopi Akta Kelahiran;
b. foto kopi Ijazah; atau sementara dari sekolah
c. foto kopi Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN); atau sementara dari sekolah
d. foto kopi Kartu Keluarga orang tua/wali, tempat domisili calon peserta didik atau Surat Keterangan
Domisili dari RT/RW dilegalisir kelurahan;
e. foto kopi Kartu Tanda Penduduk orang tua;
f. Surat Kelakuan Baik dari sekolah;
g. Surat Tanggung Jawab Mutlak orang tua;
h. Pasfoto siswa ukuran 4X6 cm sebanyak 3 lembar;
i. Membawa kartu KIP, KISKKS, KPS, SKTM, dll nya; (bagi jalur KETM)
j. Data hasil diagnosa psikolog atau pakar dari perguruan tinggi layanan khusus atau (Resource Centre)
atau Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif, bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang
disabilitas;
k. Sertifikat pendidik, surat keterangan tugas mengajar dari kepala sekolah, SK pembagian tugas
mengajar, jadwal mengajar (bagi penghargaan maslahat guru);
l. Surat Perpindahan Dinas dari Lembaga/tempat bekerja orang tua/wali (bagi jalur perpindahan)
m. Piala, medali, sertifikat/piagam yang dilegalisasi oleh panitia penyelenggara atau pihak berwenang
(bagi jalur prestasi)
b. foto kopi Ijazah; atau sementara dari sekolah
c. foto kopi Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN); atau sementara dari sekolah
d. foto kopi Kartu Keluarga orang tua/wali, tempat domisili calon peserta didik atau Surat Keterangan
Domisili dari RT/RW dilegalisir kelurahan;
e. foto kopi Kartu Tanda Penduduk orang tua;
f. Surat Kelakuan Baik dari sekolah;
g. Surat Tanggung Jawab Mutlak orang tua;
h. Pasfoto siswa ukuran 4X6 cm sebanyak 3 lembar;
i. Membawa kartu KIP, KISKKS, KPS, SKTM, dll nya; (bagi jalur KETM)
j. Data hasil diagnosa psikolog atau pakar dari perguruan tinggi layanan khusus atau (Resource Centre)
atau Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif, bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang
disabilitas;
k. Sertifikat pendidik, surat keterangan tugas mengajar dari kepala sekolah, SK pembagian tugas
mengajar, jadwal mengajar (bagi penghargaan maslahat guru);
l. Surat Perpindahan Dinas dari Lembaga/tempat bekerja orang tua/wali (bagi jalur perpindahan)
m. Piala, medali, sertifikat/piagam yang dilegalisasi oleh panitia penyelenggara atau pihak berwenang
(bagi jalur prestasi)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pedoman PPDB 2018 / 2019 Kabupaten Bekasi SD, SMP, SMK, SMA
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2018/2019 KABUPATEN BEKASI
TAHAPAN PENERIMAAN OFFLINEJALUR PRESTASI
Pada Tahap ini semua calon peserta didik bisa mendaftar ke sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi yang mempunyai Sertifikat Prestasi Minimal juara 3 keatas Tk. Kabupaten resmi dan berjenjang 2 tahun sebelumnya
JALUR PRESTASI KELAS OLAHRAGA
Pada Tahap ini semua calon peserta didik bisa mendaftar ke SMPN 3 CIKARANG UTARA
JALUR INKLUSI
Pada Jalur Inklusi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SD/MI yang memiliki kebutuhan Khusus
SMP TERBUKA
SMP Terbuka diperuntukan bagi calon peserta didik baru SD/MI dengan menggunakan metode belajar mandiri dalam bentuk pendidikan formal yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari sekolah induk.
SMP Negeri 1 Cikarang Selatan
SMP Negeri 1 Tambun Utara
SMP Negeri 2 Babelan
SMP Negeri 1 Muaragembong
SMP Negeri 1 Tarumajaya
SMP Negeri 2 Cikarang Barat
JENIS PRESTASI
JALUR PRESTASI BIDANG OLAHRAGA
O2SN (Olimpiade Olahraga SIswa Nasional), POPDA (Pekan Olahraga Pelajar Daerah), PORDA (Pekan Olahraga Daerah) dan KEJURDA (Kejuaran Daerah), Liga Pelajar Kab.Bekasi
JALUR PRESTASI BIDANG KESENIAN
FLS2N (Festival Lomba Seni Siswa Nasional dan AKSIOMA (Apresiasi Kreasi Seni Islami Olahraga Madrasah).
JALUR PRESTASI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
FLSCalistung (membaca menulis dan menghitung), OSN (Olimpiade Sains Nasional), Sapta Lomba PAI dan KSM (Kompetensi Sains Madrasah).
JENIS PRESTASI SAPTA LOMBA PAI
DACIL, SOLAT, CERDAS CERMAT, QOSIDAH, KALIGRAFI, MHQ (TAHPIZ) dan MTQ
TAHAPAN PENERIMAAN ONLINE SD NEGERI
JALUR UMUM TAHAP I
Pada Tahap ini semua calon peserta didik bisa mendaftar ke sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi
JALUR UMUM TAHAP II
Pada Tahap ini semua calon peserta didik bisa mendaftar ke sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi bagi sekolah yang belum memenuhi daya tampung (dalam dan luar Kabupaten Bekasi)
TAHAPAN PENERIMAAN ONLINE SMP NEGERI
JALUR UMUM TAHAP I
Pada Tahap ini semua calon peserta didik bisa mendaftar ke sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi
JALUR RAYONISASI
Pada Tahap ini hanya calon peserta didik dan anak guru yang bisa mendaftar yang Domisilinya satu RT, RW, Desa, Desa Perbatasan, Kecamatan dengan desa kedudukan sekolah
JALUR PRASEJAHTERA
Pada Tahap ini hanya calon peserta didik bisa mendaftar yang mempunyai KIP/PKH/BDT (basis data terpadu), KIS-PBI yang Domisilinya satu RT, RW, Desa, Desa Perbatasan, Kecamatan dengan desa kedudukan sekolah
JALUR UMUM TAHAP II
Pada Tahap ini semua calon peserta didik bisa mendaftar ke sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi bagi sekolah yang belum memenuhi daya tampung (dalam dan luar Kabupaten Bekasi)
DAYA TAMPUNG
JENJANG SD
QUOTA 100 %
Dalam 97.5 %
Luar 2.5 %
JENJANG SMP
Quota 100 %
Umum dalam 2.5 %
Umum Luar 2.5 %
Prestasi 5 %
Pra sejahtera 20 %
Rayonisasi 70 %
PAREMETER PENILAIAN
JALUR UMUM TAHAP I dan II
1. SHUS (Sertifikat Hasil Ujian Sekolah) SD Sederajat
- Bahasa Indonesia,
- Matematika
- IPA
2. Utamakan calon peserta didik yang usia kronologisnya lebih tua
3. Waktu Pemilihan Sekolah Tujuan
JALUR RAYONISASI dan PRASEJAHTERA
1. SHUS (Sertifikat Hasil Ujian Sekolah) SD Sederajat
- Bahasa Indonesia,
- Matematika
- IPA
2. Tambahan Skor
3. Utamakan calon peserta didik yang usia kronologisnya lebih tua
4. Waktu Pemilihan Sekolah Tujuan
TEMPAT PRA PENDAFTARAN
PRA PENDAFTARAN adalah Proses sebelum pendaftaran ke sekolah tujuan
Dinas Pendidikan
SMP Negeri 1 Tambun Selatan
SMP Negeri 1 Cikarang Selatan
SMP Negeri 1 Babelan
SMP Negeri 3 Cikarang utara
SMP Negeri 1 Cikarang Timur
SMP Negeri 1 Sukatani
SMP Negeri 1 Setu.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
PRESTASI1. Sertifikat / piagam kejuaraan asli dan fotocopy yang dilegalisir
2. Kartu Keluarga
3. SHUS/DakolNem
JALUR RAYONISASI
1. Kartu Keluarga
2. SHUS/DakolNem
JALUR PRASEJAHTERA
1. Kartu Keluarga
2. SHUS/DakolNem
3. KIP/PKH/KIS-PBI/BDT (Basis Data Terpadu)
JALUR UMUM I dan II
1. Kartu Keluarga
2. SHUS/DakolNem
PUTRA DAN PUTRI GURU
1. FC Akte Kelahiran leg.
2. FC Kartu Keluarga leg
3. FC SHUS/DakolNem leg.
4. FC Sertifikat Serifikasi leg.
5. Surat Keterangan Kepala Sekolah
6. FC SK KBM leg.
Baca Juga : Alur PPDB 2018 / 2019 Kabupaten Bekasi
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Salah satu faktor yang mendorong meningkatnya
mutu pendidikan dipengaruhi oleh input pendidikan dalam hal ini peserta didik. Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
merupakan kegiatan integral dalam proses pendidikan disatuan pendidikan, sehingga pendidikan dalam
prosesnya tidak dapat berdiri sendiri, selalu terkait dengan berbagai faktor.
Jumlah peserta didik dari berbagai jenjang setiap tahun selalu meningkat
sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk Kabupaten Bekasi. Jenjang
pendidikan yang menjadi tujuan para orang tua peserta didik adalah sekolah yang
dikelola dan dibiayai langsung oleh pemerintah (sekolah negeri). Daya tampung
sekolah negeri dari berbagai jenjang sangat terbatas sementara animo masyarakat
untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri
sangat luar biasa.
Berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka penerimaan
peserta didik baru yang dilakukan harus
berasaskan obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, kompetitif dan
proporsional.
B. Dasar
Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan
Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif bagi
Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau
Bakat Istimewa.
6. Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 060/U/2002 tanggal 26 April 2002
tentang Pedoman Pendirian Sekolah;
7. Peraturan Bersama
Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor : 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 Tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal/ Bustanul
Athfal dan Sekolah/Madrasah.
8. Peraturan Gurbernur
Jawa Barat Nomor : 21 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah dah
Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2016/2017 ;
9. Peraturan Daerah
Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2008 Nomor 6);
10. Peraturan Daerah
Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2010 Nomor 3) Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupten Bekasi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tsahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerha Kabupaten Bekasi Tahun 2005-2025 (lembaran Daerah
Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah
Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017
(Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012 Nomor 6) (Sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2016 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah
Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Bekasi
(Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2014 Nomor 8)
13. Peraturan Daerah
Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi
Tahun 2015 Nomor 8);
14. Keputusan Bupati Bekasi
Nomor 903/Kep.24-Adm.Pemb/2016 Tanggal 25 Januari 2016 tentang Pengesahan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun
Anggaran 2016 di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bekasi;
C.
Pengertian
Dalam keputusan ini yang
dimaksud dengan:
1. Daerah adalah
Kabupaten Bekasi.
2. Bupati adalah
Bupati Bekasi.
3. Sekretaris
Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.
4. Dinas adalah
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
5. Kepala Dinas
adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
6. Bidang adalah
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, Bidang
Pembinaan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, dan Bidang
Pembinaan Sekolah Menengah Kabupaten Bekasi.
7. Kepala Bidang
adalah Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, Kepala
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah
Menengah Pertama, dan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kabupaten Bekasi.
8. Sekolah adalah satuan pendidikan yang
meliputi PAUD, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
9. Program Paket
A adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Non Formal yang
diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SD.
10. Program Paket
B adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Non Formal yang
diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SMP.
11. Program Paket
C adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Non Formal yang
diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SMA.
12. Sekolah
Penyelenggara Cerdas Istimewa Non Akselerasi dan Bakat Istimewa selanjutnya
disebut CI, BI adalah Sekolah yang memberi kesempatan bagi peserta didik yang
berkebutuhan khusus dan/atau peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau
bakat istimewa belajar bersama-sama dengan peserta didik pada satuan pendidikan
umum atau satuan pendidikan kejuruan dengan menggunakan kurikulum yang
disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik yang memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
13. Peserta
didik adalah peserta didik PAUD, TK, SD, SMP, SMA,
SMK, dan Program Kesetaraan Paket A,
Paket B, dan Paket C.
14. Calon peserta
didik baru adalah peserta didik yang akan memasuki pendidikan formal atau
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
15. Calon peserta
didik baru luar Kabupaten Bekasi adalah calon peserta didik baru yang berdomisili
dari luar Kabupaten Bekasi, asal sekolah
dari dalam dan luar Kabupaten Bekasi , Verifikasi dokumen pendaftaran bagi
calon peserta didik tersebut menggunakan Kartu Keluarga (KK) Domisili Calon
peserta didik.
16. Calon peserta
didik baru dalam Kabupaten Bekasi adalah calon peserta didik baru yang
berdomisili di Kabupaten Bekasi dan asal sekolah dari dalam dan luar Kabupaten
Bekasi. Verifikasi dokumen pendaftaran bagi calon peserta didik tersebut
menggunakan Kartu Keluarga (KK).
17. Sekolah
tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru.
18. Penerimaan
Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah Penerimaan peserta
didik baru pada PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK .
19. PPDB adalah
sistem penerimaan peserta didik baru pada PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
20. PPDB Online
adalah system penerimaan peserta didik baru untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan
system online (keadaan komputer yang terkoneksi/terhubung ke jaringan Internet)
21. Sistem
Offline adalah system penerimaan peseta didik baru satuan pendidikan Swasta
untuk Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK, dengan persyaratan dan ketentuan
oleh satuan pendidikan.
22. Ujian Sekolah
adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik tingkat
kabupaten Bekasi untuk jenjang SD.
23. Ujian
Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
kompetensi peserta didik secara nasional untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan
SMK.
24. Ujian
Nasional Pendidikan Kesetaraan
yang selanjutnya disingkat UNPK adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian kompetensi peserta didik secara nasional untuk pendidikan kesetaraan
(paket A, B dan C).
25. Nomor Peserta
Ujian Sekolah adalah nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti kegiatan
Ujian Sekolah
26. Nomor peserta
UN adalah Nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN berdasarkan
Daftar Nominasi Tetap (DNT).
27. Nomor Peserta
UN Pendidikan Kesetaraan adalah Nomor Bukti Keikutsertaan Peserta Didik dalam
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan.
28. Sertifikat
Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan
yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional.
29. Daftar Nilai
Ujian Sekolah adalah Daftar Nilai Hasil Ujian Sekolah yang dilaksanakan oleh
masing-masing sekolah sesuai dengan jenjang dan tingkatan.
30. Daftar Nilai
Ujian Sekolah Paket A yang selanjutnya disebut DNUS Paket A adalah Daftar Nilai
Ujian Sekolah Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti
Ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara
SD.
31. Daftar Nilai
Ujian Nasional Paket B yang selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah Daftar
Nilai Ujian Nasional Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah
mengikuti Ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi
kelulusan setara SMP.
32. Daftar Nilai
Ujian Nasional Peket C yang selanjutnya disebut DNUN Paket C adalah Daftar
Nilai Ujian Nasional Paket C yang diberikan kepada warga belajar setelah
mengikuti Ujian sejumlah mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi
kelulusan setara SMA.
33. Ijazah adalah
dokumen resmi yang diterbitkan oleh Sekolah/Madrasah yang menyatakan bahwa
peserta didik telah lulus dari Sekolah/ Madrasah.
34. Surat
Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan
sah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah;
35. Rasio Kelas
adalah jumlah maksimum peserta didik dalam satu kelas;
36. Orangtua/wali
adalah seseorang yang menjadi penanggungjawab langsung
calon peserta didik.
D.
Tujuan, Prinsip, dan Asas PPDB
1. PPDB bertujuan
memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan untuk memasuki satuan
pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah, dan berkualitas.
2. Pelaksanaan PPDB
memiliki prinsip:
a. Kesempatan
yang sama bagi
semua anak usia
sekolah untuk memperoleh
pendidikan pada satuan pendidikan yang lebih tinggi;
b. Penolakan PPDB tidak boleh terjadi bagi calon
peserta didik yang memenuhi syarat, kecuali jika daya tampung di sekolah yang
bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir;
c. Kebebasan menentukan pilihan sekolah merupakan
hak bagi calon peserta didik.
3. Pelaksanaan PPDB
memiliki asas:
a. Objektif,
artinya bahwa penerimaan peserta didik, baik peserta didik Baru maupun pindahan
harus memenuhi ketentuan umum serta Sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Transparan,
artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik bersifat Terbuka dan dapat
diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Siswa, untuk menghindarkan
penyimpangan-penyimpangan yang Mungkin terjadi;
c. Akuntabel,
artinya penerimaan peserta didik dapat Dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,
baik prosedur maupun Hasilnya; dan
d. Berkeadilan,
artinya penerimaan peserta didik tidak membeda – bedakan Suku, ras, agama, dan
status sosial ekonomi pendaftar dan Harus memenuhi ketentuan umum serta sesuai
ketentuan Peraturan perundang undangan.
e. Kompetitif,
artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan parameter seleksi dan kompetensi
yang disyaratkan satuan pendidikan tertentu.
f. Proporsional, artinya
penerimaan peserta didik baru mempertimbangkan calon peserta didik baru berasal
dari masyarakat ekonomi prasejahtera yang berdomisili terdekat
pada wilayah kecamatan atau yang berdomisili pada wilayah desa yang berbatasan
langsung dengan desa tempat kedudukan sekolah walaupun berbeda kecamatan dalam wilayah
Kabupaten Bekasi.
BAB II
PENYELENGGARA
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
JENJANG
PAUD, TK, SD, SMP, SMA, DAN SMK
A.
Penyelenggara
PPDB terdiri atas:
1. Penyelenggara
PPDB Tingkat Kabupaten
a. Penyelenggara
PPDB Tingkat Daerah Kabupaten adalah Panitia PPDB Daerah Tingkat Kabupaten yang
terdiri dari Dewan Pembina, Panitia Pelaksana dan Tim Pengaduan di Tingkat
Kabupaten.
b. Dewan
Pembina terdiri dari Anggota Forum Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten,
meliputi Bupati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Komandan
Distrik Militer, Kepala Kepolisian Negara Resort, Kepala Kejaksaan Negeri, dan
Ketua Pengadilan Negeri.
c. Panitia
Pelaksana terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator Bidang PAUD,
SD, SMP, SMA dan SMK, Tim Pengelola TIK, serta Tim Verifikasi Data
d. Tim
Pengaduan/ Aspirasi Masyarakat terdiri dari Pengawas Internal yang merupakan Pengawas
Sekolah dan Pengawas Eksternal yang merupakan kolaborasi Dewan Pendidikan
Kabupaten dan pemangku kepentingan pendidikan.
e. Penyelenggara
PPDB Tingkat Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
2. Penyelenggara
PPDB Tingkat Kecamatan
a. Penyelenggara
PPDB Tingkat kecamatan adalah Panitia PPDB kecamatan yang terdiri dari Panitia
Pelaksana dan Tim Pengawas di Tingkat kecamatan.
b.
Penyelenggara PPDB Tingkat
kecamatan adalah Panitia Pelaksana terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara,
Tim Pengelola TIK, Tim Verifikasi Data dan bidang lain sesuai kebutuhan di
tingkat kecamatan.
c. Tim
Pengawas terdiri dari Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah.
d. Penyelenggara
PPDB Tingkat Kecamatan untuk jenjang PAUD,
TK, SD ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPTD PAUD SD Kecamatan.
3.
Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan
a. Penyelenggara
PPDB Tingkat Satuan Pendidikan adalah Panitia PPDB Tingkat Satuan Pendidikan
yang terdiri dari Panitia Pelaksana dan Tim Pengawas di Tingkat Satuan
Pendidikan.
b. Penyelenggara
PPDB Tingkat Satuan Pendidikan adalah Panitia Pelaksana terdiri dari Ketua,
Sekretaris, Bendahara, Tim Pengelola TIK, Tim Verifikasi Data dan bidang lain
sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan.
c.
Tim Pengawas terdiri dari Pengawas
Sekolah dan Komite Sekolah.
d.
Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Sekolah.
e.
Sekolah Dasar yang berada didalam satu lokasi tempat
kedudukan sekolah harus membentuk panitia bersama yang ditetapkan oleh Kepala
UPTD PAUD/SD.
B.
Tugas
dan Tanggung Jawab Penyelenggara PPDB :
1.
Tingkat Kabupaten
a.
Membentuk Panitia Peserta didik baru Tingkat Kabupaten;
b. Mensosialisasikan kebijakan
pelaksanaan PPDB kepada sekolah dan masyarakat;
c.
Mendata dan menetapkan
satuan pendidikan penyelenggara PPDB;
d.
Mendata dan menetapkan
daya tampung jenjang SD, SMP, SMA dan SMK;
e.
Menyusun petunjuk teknis
PPDB;
f.
Mendistribusikan petunjuk
teknis PPDB ke satuan pendidikan setiap jenjang;
g. Membangun
kerjasama dengan pihak pihak terkait;
h.
Membentuk Posko Pelayanan PPDB tingkat Kabupaten;
i. Melaksanakan
memonitor dan supervise penyelenggaraan PPDB;
j. Melaksanakan
evaluasi;
k. Menyusun
laporan;
2. Tingkat
Kecamatan
a. Membentuk Panitia
Peserta didik baru Tingkat Kecamatan;
b. Mensosialisasikan kebijakan
pelaksanaan PPDB kepada sekolah dan masyarakat;
c.
Mendata dan menetapkan
satuan pendidikan penyelenggara PPDB;
d.
Mendata dan menetapkan daya tampung PAUD, TK, SD;
e.
Membentuk Posko Pelayanan PPDB tingkat Kecamatan;
f.
Memonitordan mengawasi penyelenggaraan PPDB;
g.
Mengevaluasi;
h.
Menyusun laporan;
3. Tingkat
Satuan Pendidikan
Tugas dan Tanggung Jawab
Penyelenggara PPDB Tingkat satuan pendidikan, sebagai berikut :
a. Membentuk
Panitia Peserta Didik Baru Tingkat Satuan Pendidikan;
b. Mensosialisasikan
kebijakan pelaksanaan PPDB kepada Peserta yang akan melanjutkan ke jenjang
selanjutnya atau Orangtua/Wali murid;
c. Mensosialisasikan kepada warga sekolah dan masyarakat
sekitar;
d. Memahami petunjuk teknis PPDB tahun pelajaran 2016/2017;
e. Membuat usulan rencana
daya tampung PPDB tahun pelajaran 2016/2017;
f. Menandatangani pakta integritas bagi semua unsur personil sekolah;
g. Menyiapkan hardware
dan software PPDB;
h. Menyediakan
tempat dan fasiitas pendukung PPDB;
i. Menjelaskan mekanisme
pendaftaran PPDB kepada calon peserta didik baru;
j. Membantu
calon peserta didik baru dalam melakukan pendaftaran PPDB;
k. Memverifikasi dokumen calon peserta didik baru;
l. Mengolah data;
m. Membangun
Kerjasama dengan pihak-pihak terkait;
n. Melaksanakan
rapat PPDB pada tingkat satuan pendidikan;
o. Mengumumkan
calon peserta didik baru yang diterima;
p. Memverifikasi
berkas kelengkapan dokumen lapor diri/daftar ulang;
q. Memberikan
pelayanan informasi dan konsultasi calon peserta didik baru;
r.
Membuat laporan
pelaksanaan PPDB;
BAB
III
SISTEM
DAN JALUR PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU
A. Sistem Penerimaan
1. Sistem Offline
a. Penerimaan
peserta didik baru dengan sistem offline dilakukan secara manual dengan
memeriksa kelengkapan berkas yang dipersyaratkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Sistem
Offline diberlakukan untuk Jenjang satuan pendidikan PAUD, TK dan SD kecuali SD
yang ditetapkan oleh surat keputusan kepala dinas pendidikan untuk mengikuti
sistem online.
c.
Sistem Offline diberlakukan untuk
Jenjang satuan pendidikan SMP dan SMA Jalur Prestasi Bidang Olahraga, Bidang
Kesenian dan Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
d. Sistem
Offline pada Jenjang satuan pendidikan SMA diberlakukan untuk Jalur CI (Cerdas
Istimewa Non Akselerasi) dan BI (Bakat Istimewa Bidang Olahraga).
2. Sistem Online
a. Penerimaan
peserta didik baru dengan sistem Online dilakukan dengan mekanisme
komputerisasi yang terkoneksi/terhubung melalui jaringan Internet ke server PPDB Online
Kabupaten Bekasi.
b. Sistem Online
diberlakukan untuk Jenjang satuan pendidikan SD yang ditetapkan oleh surat
keputusan Kepala Dinas Pendidikan untuk mengikuti sistem Online atas usulan
Kepala UPTD PAUD SD.
c. Sistem Online
diberlakukan untuk Jenjang satuan pendidikan Jalur :
1) PPDB SD :
a) Jalur Umum
Tahap I,
b) Jalur
Rayonisasi Desa;
c) Jalur
Rayonisasi Desa Perbatasan;
d) Jalur
Rayonisasi Kecamatan;
e) Jalur Umum
Tahap II.
2) SMP dan SMA :
a) Jalur Umum
Tahap I;
b) Jalur Pra
Sejahtera;
c) Jalur
Rayonisasi Desa;
d) Jalur
Rayonisasi Desa Perbatasan
e) Jalur
Rayonisasi Kecamatan;
f) Jalur Umum
Tahap II.
3) SMK :
a) Jalur Umum
Tahap I;
b) Jalur Pra
Sejahtera;
c) Jalur
Rayonisasi Desa Perbatasan;
d) Jalur
Rayonisasi Desa;
e) Jalur Umum
Tahap II.
d. Sistem Online
Jalur Umum Tahap II berlaku untuk Jenjang satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan
SMK yang belum memenuhi daya tampung.
e.
Parameter seleksi
PPDB sistem Online untuk semua jalur (Jalur Umum Tahap I, Jalur
Pra Sejahtera, Jalur Rayonisasi, Jalur Umum Tahap II):
(1) bagi
peserta didik baru SD parameter seleksi menggunakan usia minimal 6 tahun 0
bulan per 31 Juli 2016
(2) bagi
Jenjang SMP parameter seleksi menggunakan hasil Ujian Sekolah (US), dan
(3) bagi
Jenjang SMA
dan SMK parameter seleksi
menggunakan hasil Ujian Nasional.
B.
Jalur Penerimaan
1.
Sistem Offline :
a. Jalur Prestasi.
(1) PPDB
Jalur Prestasi diperuntukkan
bagi peserta didik baru SMP, SMA dan SMK dalam Kabupaten Bekasi yang memiliki
serendah rendah juara 3 (tiga) tingkat Kabupaten keatas dalam kejuaraan resmi (Pemerintah atau Induk Organisasi Bentukan
Pemerintah) yang berjenjang (Kabupaten,
Provinsi, Nasional dan Internasional).
(2) PPDB
Jalur Prestasi dibagi menjadi 3 (tiga) Bidang Prestasi :
(a) Prestasi
Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Jalur Prestasi Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
diperuntukan bagi peserta didik baru yang memiliki prestasi pada perlombaan Calistung
(membaca menulis dan menghitung) dan OSN (Olimpiade Sains Nasional).
(b) Prestasi
Bidang Olahraga.
Jalur Prestasi Bidang Olahraga diperuntukan bagi peserta
didik baru yang memiliki prestasi pada perlombaan O2SN (Olimpiade Olahraga
SIswa Nasional), POPDA (Pekan Olahraga Pelajar Daerah), PORDA (Pekan Olahraga
Daerah) dan KEJURDA (Kejuaran Daerah).
(c) Prestasi
Bidang Kesenian.
Jalur Prestasi Bidang Kesenian diperuntukan bagi peserta
didik baru yang memiliki prestasi pada perlombaan FLS2N (Festival Lomba Seni
Siswa Nasional dan AKSI (Apresiasi Kreasi Seni Islami).
(3) Sekolah
Penyelenggara Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Prestasi Bidang Olahraga
dan Bidang Kesenian :
a) Prestasi
Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi :
Seluruh Sekolah Penyelenggara Penerimaan Peserta Didik
Baru Jenjang SMP, SMA dan SMK.
b) Prestasi
Bidang Olahraga :
(1)
SMP Negeri 3 Cikarang Utara
(2)
SMP Negeri 2 Tambun selatan
(3)
SMP Negeri 6 Tambun selatan
(4)
SMP Negeri 1 Cikarang Timur
(5)
SMP Negeri 4 Tambun selatan
(6)
SMP Negeri 1 Cikarang Barat
(7)
SMP Negeri 1 Setu
(8)
SMP Negeri 1 Tambun Utara
(9)
SMP Negeri 1 Babelan
(10)
SMP Negeri 1 Cibarusah
(11)
SMP Negeri 1 Sukatani
(12)
SMP Negeri 9 Tambun Selatan
(13)
SMP Negeri 1 Bojongmangu
(14)
SMA Negeri 1 Tambun Selatan
(15)
SMA Negeri 2 Tambun Selatan
(16)
SMA Negeri 1 Cikarang Utara
(17)
SMA Negeri 1 Cikarang Pusat
c) Prestasi
Bidang Kesenian :
(1)
SMP Negeri 7 Tambun Selatan
(2)
SMP Negeri 1 Cikarang Utara
(3)
SMP Negeri 1 Cikarang Selatan
(4)
SMP Negeri 4 Tambun selatan
(5)
SMP Negeri 1 Pebayuran
(6)
SMP Negeri 4 Cibitung
(7)
SMA Negeri 1 Tambun Selatan
(8)
SMA Negeri 2 Tambun Selatan
(9)
SMA Negeri 1 Cikarang Utara
(10)
SMA Negeri 1 Cikarang Pusat
(11)
SMA Negeri 1 Sukatani
(12)
SMA Negeri 1 Setu
(13)
SMA Negeri 2 Cikarang Utara
(4) Pendaftaran
calon peserta didik baru pada Jalur Prestasi dilakukan secara offline, oleh
Panitia pada satuan pendidikan dan diumumkan hasil penerimaan secara Online.
(5) Dinas
Pendidikan menetapkan Tim Teknis yang bertugas menyusun Petunjuk Teknis Seleksi
Jalur Prestasi pada Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Bidang Olahraga dan
Bidang Seni
b. Jalur Kelas Cerdas
Istimewa (CI) Non Akselerasi
1)
PPDB Jalur Kelas
Cerdas Istimewa (CI) Non Akselerasi diperuntukkan bagi lulusan SMP sederajat yang memiliki
kecerdasan Umum Istimewa.
2)
Sekolah
penyelenggara Pendidikan Khusus Kelas Cerdas Istimewa adalah:
(1) SMA
Negeri 1 Cikarang Utara
(2) SMA
Negeri 1 Tambun Selatan
(3) SMA
Negeri 2 Tambun Selatan
(4) SMA
Negeri 1 Cikarang Pusat
(5) SMA
Swasta IIBS Cikarang Selatan
(6) SMA
Swasta PB Soedirman 2 Tarumajaya
c. Jalur Kelas Berbakat Istimewa (BI)
1) PPDB
Jalur Kelas Berbakat Istimewa (BI) diperuntukkan bagi lulusan SMP sederajat yang memiliki
Bakat Istimewa pada bidang Olahraga
2) Sekolah
Penyelenggara Kelas Berbakat Istimewa (BI) Bidang Olahraga :
(1) SMAN
1 Cikarang Utara,
(2) SMAN
1 Cikarang Pusat
(3) SMAN
1 Tambun Selatan.
d. Jalur Inklusi
1) PPDB
Jalur Inklusi diperuntukkan
bagi calon peserta didik baru SD, SMP,
dan SMA yang memiliki kebutuhan Khusus (Tunanetra, Tunarungu dan Tunadaksa)
2) Sekolah
Penyelenggara Jalur Inklusi adalah :
a)
Jenjang
SD
(1) SD Negeri
Wanajaya 02
(2) SD Negeri
Wanasari 06
(3) SD Swasta Azzahra
(4) SD Negeri
Setiadarma 01
(5) SD Negeri
Srimukti 01
(6) SD Swasta Nurul
Falah
(7) SD Negeri
Kalijaya 02
(8) SD Negeri Kedungjaya
(9) SD Negeri Jejalen
01
b)
Jenjang
SMP
(1) SMP Negeri 1
Tambun Selatan
(2) SMP Negeri 1
Cikarang Utara
(3) SMP Negeri 1
Babelan
(4) SMP Negeri 1
Cikarang Selatan
c)
Jenjang
SMA
(1) SMA Negeri 1
Cikarang Selatan
(2) SMA Negeri 1
Cikarang Utara
(3) SMA Negeri 1
Babelan
(4) SMA Negeri 1
Tambun Selatan
2. Sistem Online
a. Jalur Umum Tahap I
1) Calon
Peserta didik baru SD hanya memilih 1 (satu) sekolah pilihan SD yang ada di
wilayah Kabupaten Bekasi.
2) Calon
Peserta Didik Baru SMP
dan SMA hanya memilih 1 (Satu) sekolah pilihan SMP dan SMA Negeri yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
3) Calon
Peserta Didik Baru SMK dapat
memilih 1 (Satu) sekolah dengan 3 (Tiga) pilihan paket Kompetensi Keahlian.
4) Jika pilihan
sekolah di jurnal PPDB harian
tidak diterima, maka Calon
Peserta Didik Baru SD, SMP, SMA
dan SMK bisa mengikuti seleksi
pendaftaran PPDB Online dengan memilih sekolah lain sesuai jadwal.
5) Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima tidak
dapat mendaftar kembali pada jalur berikutnya.
6) Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan tidak diterima
dapat mendaftar kembali pada jalur berikutnya.
7) Calon peserta didik luar kabupaten adalah calon peserta didik yang
domisilinya diluar kabupaten Bekasi.
8) Bagi calon peserta didik luar Kabupaten Bekasi dan lulusan sebelum tahun
pelajaran 2015/2016, PAKET A dan PAKET B harus melakukan Pra
Pendaftaran di sekolah tujuan.
b.
Jalur Pra Sejahtera
1)
PPDB Jalur Pra
Sejahtera diperuntukan bagi peserta didik baru yang memiliki keterbatasan dalam
hal sosial ekonomi.
2)
Calon perserta didik baru jalur
prasejahtera jenjang SMP dan SMA hanya memilih satu sekolah yang ada di
kecamatan berdasarkan domisili pada kartu keluarga (bukan keterangan domisili) atau
peserta didik yang domisilinya berbatasan langsung dengan desa tempat kedudukan
sekolah walaupun berbeda kecamatan bisa mengikuti seleksi ke sekolah tersebut.
3)
Calon perserta didik baru jalur
prasejahtera jenjang SMK dengan pilihan satu sekolah untuk 3 (tiga) pilihan
paket kompetensi keahlian yang ada di Kabupaten Bekasi.
c. Jalur Rayonisasi Desa
1) Calon peserta didik baru SD, SMP,
SMA dan SMK adalah calon peserta didik yang domisilinya di Desa tempat
kedudukan sekolah.
2) Calon
Peserta Didik Baru SD, SMP
dan SMA hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah SD, SMP dan SMA yang ada di wilayah Desa berdasarkan domisili
pada kartu keluarga bukan keterangan
domisili.
3)
Calon Peserta Didik
Baru SMK hanya memilih 1 (Satu) Sekolah
dengan 3 Pilihan Kompetensi keahlian
d. Jalur Rayonisasi Desa
Perbatasan
1) Calon peserta didik baru SD, SMP,
SMA dan SMK adalah calon peserta didik yang domisilinya di Desa yang berbatasan
langsung dengan desa tempat kedudukan sekolah (Lintas Kecamatan).
2) Calon
Peserta Didik Baru SD, SMP
dan SMA hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah SD, SMP dan SMA yang ada di wilayah Desa berdasarkan domisili
pada kartu keluarga bukan keterangan
domisili
3)
Calon Peserta Didik
Baru SMK hanya memilih 1 (Satu) Sekolah
dengan 3 Pilihan Kompetensi keahlian
e. Jalur Rayonisasi
Kecamatan
1) Calon peserta didik baru SD, SMP dan
SMA adalah calon peserta didik yang domisilinya di dalam Kecamatan tempat
kedudukan sekolah.
Calon Peserta Didik Baru SD, SMP, SMA hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan
sekolah SD, SMP, SMA yang ada di wilayah kedudukan
sekolah berdasarkan domisili pada kartu keluarga bukan keterangan domisili.
f. Jalur Umum Tahap II.
1) Jalur Umum
Tahap II hanya diperuntukkan untuk Jenjang satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan
SMK yang belum memenuhi daya tampung.
2)
Parameter Seleksi Jenjang SD Jalur
Umum Tahap II menggunakan usia minimal 6 tahun 0 bulan per 31
Juli 2016 dan waktu verifikasi pendaftaran di satuan pendidikan yang dituju
3) Parameter
seleksi PPDB Jalur Umum Tahap II bagi Jenjang SMP menggunakan hasil Ujian
Sekolah (US), SMA dan SMK menggunakan hasil Ujian Nasional (UN)
4) Calon
Peserta Didik Baru SD, SMP, SMA
dalam Kabupaten hanya memilih 1 (Satu) sekolah pilihan SD, SMP, SMA dan SMK Negeri 1 (satu ) Sekolah dengan 3 Pilihan
Kompetensi keahlian yang ada di
wilayah Kabupaten Bekasi yang belum
memenuhi daya tampung.
BAB IV
MEKANISME
SELEKSI DAN DAYA TAMPUNG
PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU
A. Mekanisme Seleksi.
1. Tata Cara Pendaftaran
a.
Pendaftaran Jenjang PAUD, TK dan SD.
1) Calon peserta didik
baru baik
yang mendaftar secara
offline dan online langsung melakukan verifikasi di satuan pendidikan yang dituju (menghadirkan calon peserta didik).
2) Pendaftaran Jenjang SD Jalur
Umum Tahap I, Rayonisasi Desa, Rayonisasi Desa Perbatasan, Rayonisasi Kecamatan,
dan Jalur Umum Tahap II dilaksanakan secara Online bagi SD yang telah
ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Bekasi.
3) Calon
peserta didik baru menyerahkan berkas
sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan.
b.
Pendaftaran
Jenjang SMP
1) Pendaftaran
Jenjang SMP Jalur Prestasi dan Jalur Inklusi dilaksanakan secara Offline.
2) Pendaftaran Jenjang SMP
Jalur Umum Tahap I, Jalur Pra Sejahtera, Jalur Umum Tahap I, Rayonisasi Desa,
Rayonisasi Desa Perbatasan, Rayonisasi Kecamatan dan Jalur Umum Tahap II dilaksanakan
secara Online.
3) Calon peserta didik
baru SMP dari luar kabupaten Bekasi, Paket A dan lulusan tahun sebelumnya menyerahkan
berkas sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pada saat verifikasi Pra pendaftaran
di sekolah tujuan.
c.
Pendaftaran
Jenjang SMA
1) Pendaftaran
Jenjang SMA Jalur Kelas Cerdas Istimewa (CI) Non Akselerasi, Jalur Kelas
Berbakat Istimewa (BI), Jalur Prestasi dan Jalur Inklusi dilaksanakan secara
Offline.
2) Pendaftaran
Jenjang SMA Jalur Umum Tahap I, Jalur Pra Sejahtera, Jalur Umum Tahap I,
Rayonisasi Desa, Rayonisasi Desa Perbatasan, Rayonisasi Kecamatan dan Jalur
Umum Tahap II dilaksanakan secara Online.
3) Calon
peserta didik baru dari luar kabupaten Bekasi, Paket B dan lulusan tahun
sebelumnya menyerahkan berkas
sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan pada saat verifikasi Pra pendaftaran di sekolah tujuan.
d.
Pendaftaran
Jenjang SMK
1) Pendaftaran
Jenjang SMK Jalur Prestasi dan Jalur Inklusi dilaksanakan secara Offline.
2) Pendaftaran
Jenjang SMK Jalur Umum Tahap I, Pra Sejahtera, Rayonisasi Desa, Rayonisasi Desa
Perbatasan, dan Umum Tahap II dilaksanakan secara Online
3)
Calon peserta didik
baru dari luar kabupaten Bekasi dan lulusan tahun sebelumnya menyerahkan berkas sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pada saat
verifikasi pendaftaran.
g.
Alamat Pendaftaran
PPDB Online
Calon peserta didik
melakukan pendaftaran di situs publik PPDB Online http://ppdb.bekasikab.go.id
1) Langkah-langkah pendaftaran
calon peserta didik lulusan sekolah dalam
kabupaten :
(a) Calon
peserta didik melakukan pendaftaran secara mandiri atau datang ke sekolah
tujuan.
(b) Calon
peserta didik memasukan biodata peserta US/UN
(c) Calon
peserta didik memasukan NIK
(d)
Calon peserta didik
memilih sekolah tujuan.
(e)
Calon peserta didik
mencetak tanda bukti pendaftaran.
(f)
Bukti pendaftaran
diverifikasi panitia sekolah
(g)
Calon Peserta didik
memantau hasil seleksi Online di http://ppdb.bekasikab.go.id
(h) Calon
Peserta didik yang diterima melakukan
lapor diri/daftar ulang dengan membawa bukti pendaftaran dan berkas persyaratan di sekolah tujuan.
2) Langkah-langkah
pendaftaran calon peserta didik lulusan sekolah luar kabupaten, Lulusan Tahun
sebelumnya dan Paket :
(a) Calon
peserta didik melakukan Pra pendaftaran untuk melakukan verifikasi dan validasi
pendaftaran di sekolah tujuan.
(b) Calon
peserta didik mendapatkan hasil verifikasi Pra pendaftaran.
(c) Calon
peserta didik melakukan pendaftaran secara mandiri atau datang ke sekolah
tujuan.
(d)
Calon peserta didik
memasukan NIK.
(e)
Calon peserta didik
memilih sekolah tujuan.
(f)
Calon peserta didik
mencetak tanda bukti pendaftaran.
(g)
Bukti pendaftaran
diverifikasi panitia sekolah.
(h)
Calon Peserta didik
memantau hasil seleksi Online di http://ppdb.bekasikab.go.id
(i) Calon
Peserta didik yang diterima
melakukan lapor diri/daftar ulang dengan membawa bukti pendaftaran dan berkas persyaratan di sekolah tujuan.
2.
Tata
Cara Seleksi.
a. Parameter seleksi
1) Jenjang PAUD, TK, dan SD
(a) Parameter
Seleksi Jenjang PAUD dan TK menggunakan usia kronologis (umur)
(b) Parameter
Seleksi Jenjang SD Jalur Umum Tahap I, Jalur Umum Tahap I,
Rayonisasi Desa, Rayonisasi Desa Perbatasan, Rayonisasi Kecamatan dan Jalur
Umum Tahap II menggunakan usia minimal 6 tahun 0 bulan per 31 Juli 2016
dan waktu
verifikasi pendaftaran di satuan pendidikan yang dituju.
(c) Parameter Seleksi
Jenjang SD Jalur Kelas Inklusi disesuaikan dengan kebutuhan khusus calon
peserta didik dilakukan secara offline.
2)
Jenjang
SMP
(a)
Parameter Seleksi Jenjang SMP Jalur Prestasi dengan parameter seleksi
hasil test kecakapan khusus yang ditekuni calon peserta didik.
(b)
Parameter Seleksi
Jejang SMP Jalur Pra Sejahtera, Jalur Umum Tahap I, Jalur Umum Tahap I,
Rayonisasi Desa, Rayonisasi Desa Perbatasan, Rayonisasi Kecamatan dan Jalur
Umum Tahap II dilaksanakan secara Online Mengunakan hasil Ujian Sekolah (US)
(c)
Parameter Seleksi Jenjang SMP Jalur Kelas Inklusi
disesuaikan dengan kebutuhan khusus calon peserta didik
3)
Jenjang
SMA
(a) Parameter
Seleksi Jenjang SMA Jalur kelas Cerdas Istimewa (CI) Non Akselerasi hasil
pemeriksaan psikologis kecerdasan umum calon peserta didik.
(b) Parameter Seleksi
Jenjang SMA Jalur Kelas Berbakat Istimewa Bidang Olahraga menggunakan hasil
test kecakapan khusus bidang olahraga yang akan diikuti calon peserta didik.
(c) Parameter
Seleksi Jenjang SMA Jalur
Prestasi dengan parameter seleksi hasil test kecakapan khusus yang ditekuni
calon peserta didik.
(d) Parameter Seleksi
Jenjang SMA Jalur Kelas Inklusi disesuaikan dengan kebutuhan khusus calon
peserta didik.
(e) Parameter Seleksi
Jenjang SMA Jalur Pra Sejahtera, Jalur Umum Tahap I, Jalur Umum
Tahap I, Jalur Umum Tahap I, Rayonisasi Desa, Rayonisasi Desa Perbatasan,
Rayonisasi Kecamatan dan Jalur Umum Tahap II dilaksanakan secara Online menggunakan parameter hasil Ujian
Nasional (UN).
4)
Jenjang
SMK
(a) Parameter
Seleksi Jenjang SMK Jalur
Prestasi dengan parameter seleksi hasil test kecakapan khusus yang ditekuni
calon peserta didik.
(b) Parameter Seleksi
Jenjang SMK Jalur Pra Sejahtera, Jalur Umum Tahap I, Jalur Rayonisasi
Perbatasan, Jalur Rayonisasi Desa dan Jalur Umum Tahap II dilaksanakan secara
Online menggunakan parameter hasil Ujian
Nasional (UN).
b. Parameter Penetapan Rangking
1)
Jalur PPDB SD
Calon peserta didik baru
yang diseleksi berdasarkan usia 6 Tahun 0 Bulan
per 31 Juli 2016, pada batas akhir
daya tampung (passing grade) sama, maka dilakukan urutan langkah seleksi
sebagai berikut:
(a) Utamakan calon peserta
didik yang usia kronologisnya lebih tua
(b) Jika nilai diatas juga
masih sama, maka didahulukan calon peserta didik yang berasal dari keluarga
yang lebih banyak tanggungan keluarganya, dengan kriteria sebagai berikut:
-
Tanggungan keluarga (anak) 1 diberikan tambahan skor 0,5
-
Tanggungan keluarga (anak) 2 diberikan tambahan skor 1,00
-
Tanggungan keluarga (anak) 3 diberikan tambahan skor 1,50
-
Tanggungan keluarga (anak) di atas 3 diberikan tambahan skor 2,00
(c) Waktu
verifikasi pendaftaran
2)
Jalur Pra sejahtera SMP, SMA dan SMK
Calon peserta didik
warga Kabupaten Bekasi yang berasal dari Pra Sejahtera,
diseleksi berdasarkan jumlah nilai ujian nasional. Jika jumlah
nilai UN pada batas maksimum daya tampung (passing
grade) sama, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
(a) Urutan nilai ujian nasional setiap mata pelajaran yang lebih
besar sesuai dengan urutan yang
tercantum dalam SHUS (Sertifikat Hasil Ujian Sekolah) dan
SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional)
Untuk Jenjang SMP :
SHUS (Sertifikat Hasil
Ujian Sekolah) SD Sederajat
-
Bahasa Indonesia,
-
Matematika
-
IPA
Untuk Jenjang SMA/SMK :
SHUN
(Sertifikat Hasil Ujian Nasional) SMP Sederajat
-
Bahasa Indonesia,
-
Bahasa Inggris
-
Matematika
-
IPA
(b) Jika nilai diatas juga
masih sama, maka didahulukan calon peserta didik yang berasal dari keluarga
yang lebih banyak tanggungan keluarganya, dengan kriteria sebagai berikut:
-
Tanggungan keluarga (anak) 1 diberikan tambahan skor 0,5
-
Tanggungan keluarga (anak) 2 diberikan tambahan skor 1,00
-
Tanggungan keluarga (anak) 3 diberikan tambahan skor 1,50
-
Tanggungan keluarga (anak) di atas 3 diberikan tambahan skor 2,00
(c) Waktu verifikasi
pendaftaran
3) Jalur Umum
Tahap I dan II
(a) Calon peserta didik
yang berasal dari jalur Umum Tahap I dan II, diseleksi berdasarkan jumlah nilai Ujian
Sekolah (US) bagi SMP atau Ujian Nasional (UN) bagi SMA dan SMK.
(b)
Urutan nilai
ujian sekolah atau ujian nasional setiap mata pelajaran yang lebih besar sesuai dengan urutan yang tercantum dalam SHUS
(Sertifikat Hasil Ujian Sekolah) atau SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional).
Untuk Jenjang SMP :
SHUS (Sertifikat Hasil
Ujian Sekolah) SD Sederajat
-
Bahasa Indonesia,
-
Matematika
-
IPA
Untuk Jenjang SMA/SMK :
SHUN
(Sertifikat Hasil Ujian Nasional) SMP Sederajat
-
Bahasa Indonesia,
-
Bahasa Inggris
-
Matematika
-
IPA
(c)
Utamakan calon peserta didik yang usia kronologisnya
lebih tua
(d)
Waktu verifikasi pendaftaran
4) Jalur Prestasi
(a)
Calon peserta didik yang berasal dari Jalur Prestasi diseleksi berdasarkan Hasil Test Khusus
pada bidang prestasi masing masing.
(b)
Satuan pendidikan
membentuk panitia seleksi jalur prestasi.
3. Persyaratan
a. Persyaratan Umum
1)
Calon peserta
didik baru PAUD:
a) berusia 0 - 2
(nol sampai dengan dua tahun) untuk Tempat Penitipan Anak (TPA), 2 - 4 (dua
sampai dengan empat tahun) untuk Kelompok Bermain (KB);
b) memiliki akte kelahiran/surat
keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
dan
c) kartu
keluarga.
2)
Calon peserta
didik baru TK:
a) Berusia 4 sampai 6
tahun
b) Memiliki akte
kelahiran/surat keterangan laporan
kelahiran dari kelurahan;
c) Kartu
Keluarga.
3)
Calon peserta
didik baru SD:
a) Usia kronologis
calon peserta didik baru SD 6 sampai 12 tahun
b) Calon peserta
didik baru yang berusia kurang dari 6 tahun 0 bulan per 31 Juli
2016 pada awal masuk
tahun pelajaran baru pada setiap tahunnya dapat diterima sebagai calon
peserta didik baru dengan melampirkan surat keterangan dari psikolog yang memiliki
ijin praktik yang dikeluarkan oleh Himpunan Psikologi Indonesia yang menyatakan layak bersekolah
pada SD;
c) Memiliki Surat Keterangan Tamat
Belajar (SKTB) dari TK/RA/PAUD (tidak
diwajibkan);
d) Memiliki akte
kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari Kelurahan/Desa;
4)
Calon peserta
didik baru SMP:
a)
Memiliki ijazah SD/MI atau yang sederajat.
b) Memiliki SHUN SD/MI/Paket A atau Dakol UNSD/MI/Paket A;
c)
Berusia maksimal
18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran
baru.
5)
Calon peserta
didik baru SMA:
a)
Memiliki ijazah SMP/MTs. atau yang sederajat.
b) Memiliki SHUN SMP/MTs./Paket Batau Dakol UN SMP/MTs./Paket B;
c)
Berusia maksimal
21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran
baru.
6)
Calon peserta
didik baru SMK:
a)
Memiliki ijazah SMP/MTs. atau yang sederajat.
b) Memiliki SHUN SMP/MTs./Paket Batau Dakol UN SMP/MTs./Paket B;
c)
Berusia maksimal
21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran
baru.
b. Persyaratan Khusus
Online
1)
Jalur Umum
Tahap I
(a) Khusus Jenjang SMK
(1)
Untuk Jenjang SMK pada paket keahlian
teknik pemesinan tinggi badan untuk laki-laki minimal 155 cm dan untuk perempuan
150 cm.
(2)
Tidak buta warna untuk seluruh paket
keahlian
(3)
Point 1 dan point 2 tersebut di
buktikan dengan surat keterangan dokter
2)
Jalur Pra
Sejahtera Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK:
Dibuktikan
dengan dokumen asli Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial
(KPS) yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang.
3)
Jalur Rayonisasi
Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK dibuktikan dengan dokumen asli
Kartu Keluarga (Bukan Surat Keterangan
Domisili)
c. Persyaratan Khusus
Offline
1)
Jalur
Prestasi
(1)
Calon peserta didik Jalur
Prestasi melakukan verifikasi pendaftaran ke Panitia di Satuan Pendidikan
dengan membawa Dokumen Prestasi (Akademik atau Non Akademik) yang dimaksud.
Verifikasi dari pendataan Prestasi dengan membawa sertifikat/piagam kejuaraan
asli dan fotocopy yang dilegalisir serta membawa surat keterangan juara dari
intansi/penyelenggara yang mengeluarkan.
(2)
Calon Peserta
seleksi PPDB Jalur Prestasi (Bidang Olahraga) menyerahkan surat keterangan
Sehat dari Dokter.
(3)
Verifikasi dokumen
sertifikat/piagam dilakukan Panitia Satuan Pendidikan yang di tetapkan oleh
kepala sekolah.
(4)
Panitia mencetak
hasil verifikasi dokumen sertifikat/piagam dan hasil test sebanyak 2 rangkap, 1
diberikan kepada peserta didik 1 sebagai arsip dinas.
2) Jalur Cerdas Istimewa (CI) Non Akselerasi dan Berbakat Istimewa (BI)
Calon peserta didik baru SMA program
CI dan BI bidang Olahraga pada SMA, harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut :
a)
Calon peserta
didik baru SMA kelas CI:
(1) Memiliki nilai komulatif rata-rataraport 75
(tujuh puluh lima) semester I, semester II, semester
III, semester IV, dan semester V dari SMP/MTs
dan menyerahkan
copinya yang dilegalisir sekolah asal;
(2) Peserta
didik yang memiliki kemampuan intelektul umum minimal kategori sangat cerdas/very
superior dengan skor minimal 130 (skala Wechsler atau sebesar
nilai rata + 2 deviasi standar untuk alat tes kecerdasan lain)
(3)
Peserta didik yang
memiliki tingkat Kreativitas
(CQ)
tinggi dan keterikatan terhadap tugas (Task commitment) dengan kategori baik
(4) Kesehatan Baik, yang ditunjukkan dengan surat keterangan
sehat dari dokter.
(5) Kesediaan Calon Peserta didik dan Persetujuan Orangtua/wali,
yaitu pernyataan tertulis dari peserta didik dan atau orang tua/wali untuk
mengikuti program pendidikan khusus.
(6) Sekolah Penyelenggara
Pendidikan Khusus Kelas Cerdas Istimewa Non Akselerasi adalah SMA Negeri 1
Cikarang Utara, SMA Negeri 1 Cikarang Pusat, SMA Negeri 1 Tambun Selatan, dan SMA
Negeri 2 Tambun selatan.
b)
Calon peserta
didik baru SMA kelas BI:
(1) Memiliki
sertifikat/penghargaan prestasi sesuai dengan bakat istimewa yang akan
dikembangkan sekolah masing-masing
(2) Memiliki
Hasil Tes Psikologi untuk bakat dan minat
(3) Kesehatan Baik, yang ditunjukkan dengan surat keterangan
sehat dari dokter.
(4) Kesediaan Calon Peserta didik dan Persetujuan Orangtua/wali,
yaitu pernyataan tertulis dari peserta didik dan atau orang tua/wali untuk
mengikuti program pendidikan khusus.
(5) Mengikuti tes praktek sesuai
kompetensi dan pilihan ke ahlian.
Sekolah Penyelenggara Pendidikan Khusus. Kelas BI Bidang
Olahraga diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di Bidang
Olahraga
d. Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang
berasal dari sekolah asing dilakukan
melalui seleksi khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku secara nasional.
B.
Daya Tampung, Kuota dan Jadwal Penerimaan
Calon Peserta Didik Baru
1.
Ketentuan Umum
a.
Satuan Pendidikan mengusulkan daya tampung PPDB ditetapkan
oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi;
b.
Penetapan Prosentase daya tampung setiap Jalur ditentukan
berdasarkan Proporsi data usia sekolah untuk SD umur 6-8 tahun, SMP 11-13
tahun, SMA/SMK 14-16 tahun pada wilayah Kedudukan Sekolah bersumber data dari
Badan Statistik Kabupaten Bekasi;
c.
Jadwal penerimaan peserta didik baru mulai tahapan sampai dengan Pengumuman peserta didik baru
yang diterima berlaku secara tentatif berdasarkan keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Bekasi;
d.
PPDB Online berbasis nilai Ujian Sekolah SD atau nilai Ujian
Nasional berasaskan kompetitif, melalui seleksi berdasarkan nilai Ujian
Sekolah SD atau nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat;
e.
Lulusan sebelum
tahun pelajaran
2016/2017 baik
yang berasal dari Kabupaten Bekasi maupun luar Kabupaten Bekasi masih bisa
mengikuti seleksi PPDB melalui Jalur
Tahap I Umum;
f.
Apabila kuota untuk calon peserta didik Tahap I Umum pada jenjang SD
belum terpenuhi, maka menjadi penambah
kuota daya tampung Jalur
Rayonisasi Desa, Apabila Rayonisasi Desa belum terpenuhi menjadi penambah daya
tampung Rayonisasi Desa Perbatasan.
g.
Apabila kuota untuk calon peserta didik Jalur Rayonisasi Desa Perbatasan pada jenjang SD
belum terpenuhi, maka menjadi penambah
kuota daya tampung Jalur Rayonisasi Kecamatan.
h.
Apabila kuota untuk calon peserta didik Jalur Rayonisasi Kecamatan pada jenjang SD
belum terpenuhi, maka menjadi penambah
kuota daya tampung Jalur Umum
Tahap II.
i.
Apabila kuota untuk calon peserta didik Umum
Tahap I pada jenjang SMP, SMA dan SMK belum terpenuhi, maka menjadi penambah kuota daya tampung
Jalur Prasejahtera.
j.
Apabila kuota untuk calon peserta didik Pra
sejahtera pada jenjang SMP
dan SMA belum terpenuhi, maka menjadi penambah kuota daya tampung
Jalur Rayonisasi
Desa.
k.
Apabila kuota untuk calon peserta didik Jalur Rayonisasi Desa pada jenjang SMP dan SMA belum terpenuhi, maka menjadi penambah kuota daya tampung
Jalur Rayonisasi Desa perbatasan.
l.
Apabila kuota untuk calon peserta didik Jalur Rayonisasi desa perbatasan pada jenjang SMP dan SMA belum
terpenuhi, maka menjadi penambah kuota daya tampung Jalur Rayonisasi Kecamatan.
m.
Apabila kuota untuk calon peserta didik Jalur Rayonisasi Kecamatan pada jenjang SMP dan SMA belum
terpenuhi, maka menjadi penambah kuota daya tampung Jalur Umum Tahap II,
n.
Apabila kuota untuk calon peserta didik Pra
sejahtera pada jenjang SMK belum terpenuhi, maka menjadi penambah kuota daya tampung
Jalur Rayonisasi Desa.
o.
Apabila kuota untuk calon peserta didik Jalur Rayonisasi Desa pada jenjang SMK belum terpenuhi, maka menjadi penambah kuota daya tampung
Jalur Rayonisasi Desa Perbatasan.
p.
Apabila kuota untuk calon peserta didik Jalur Rayonisasi Desa Perbatasan pada jenjang SMK belum terpenuhi, maka menjadi
penambah kuota daya tampung Jalur Umum
Tahap II.
q.
Apabila daya tampung di Sekolah belum terpenuhi maka
diadakan seleksi ulang pada Jalur Umum tahap II bagi SD, SMP, SMA dan SMK tanpa
lagi melihat domisili calon peserta didik dalam
Kabupaten Bekasi.
2.
Ketentuan Khusus
Jumlah peserta didik dan rombongan
belajar sebagai berikut:
a. Peserta didik baru TK, PAUD jumlah
25 (dua puluh lima)/rombel;
b. Peserta didik baru SD jumlah 40
(empat puluh)/rombel;
c. Peserta didik baru SMP jumlah 40 (empat
puluh)/rombel;
d. Peserta didik baru SMA jumlah 40 (empat
puluh)/rombel;
e. Peserta didik baru SMK jumlah 40 (empat
puluh)/rombel;
f. peserta didik baru SMA Kelas CI dan BI jumlah 32 (tiga puluh dua)/rombel;
g. daya tampung setiap
sekolah reguler ditetapkan oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi
BAB V
PENGUMUMAN DAN REGISTRASI
PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU
A.
Pengumuman
Pengumuman
PPDB dilakukan secara terbuka melalui website PPDB Online Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sesuai jadwal.
B.
Registrasi
1. Calon
Peserta didik baru yang telah
diterima wajib daftar ulang sesuai
jadwal yang ditentukan;
2. Apabila
Calon Peserta Didik Baru yang diterima tidak daftar ulang sesuai jadwal yang
ditentukan, maka calon
peserta didik dinyatakan mengundurkan diri, dan haknya sebagai peserta didik baru gugur.
3.
Untuk
SD,
berkas yang harus dibawa/diserahkan saat daftar ulang sebagai
berikut:
a. Menyerahkan
fotokopi Kartu Keluarga (KK) dilegalisir.
b. Menyerahkan
fotokopi KTP orangtua.
c. Melampirkan
pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3
(tiga) lembar.
d. Semua berkas tersebut di atas,
dimasukkan dalam map warna Biru.
4.
Untuk
SMP, berkas yang harus dibawa/diserahkan saat daftar ulang
sebagai berikut:
e. Menyerahkan
fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisir sekolah asal.
f. Menyerahkan SHUS/M asli dan
fotokopi yang dilegalisir sekolah asal.
g. Menyerahkan fotokopi Nomor Induk Peserta didik Nasional (NISN).
h. Melampirkan
pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3
(tiga) lembar.
i. Semua berkas tersebut di atas,
dimasukkan dalam map warna kuning.
5.
Untuk
SMA/SMK, berkas yang harus dibawa/diserahkan saat daftar ulang
sebagai berikut:
a. Menyerahkan
fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisir sekolah asal.
b. Menyerahkan SHUN
asli dan fotokopi yang dilegalisir sekolah asal.
c. Menyerahkan
fotokopi raport SMP/MTs. Kelas VII, VIII, dan IX.
d. Menyerahkan
fotokopi Nomor Induk Peserta didik Nasional (NISN).
e. Melampirkan
pasfoto berwarna ukuran 3 x4 cm sebanyak 3
(tiga) lembar.
f. Semua berkas
tersebut di atas, dimasukkan dalam map
warna kuning.
BAB VI
SEKOLAH
PENYELANGGARA PPDB ONLINE
A. Sekolah Penyelenggara
Jenjang SD
1. Kecamatan Tambun
Selatan
a) SDN SETIADARMA 01, JL. SULTAN HASANUDIN NO. 152
b) SDN MEKARSARI 01, JL. SULTAN HASANUDIN
c) SDN MANGUNJAYA 01, JL. RAYA MANGUN JAYA RT.005/013
d) SDN SUMBERJAYA 05, PERUM GRIYA ASRI 2 BLOK J
2. Kecamatan Cikarang
Barat
a) SDN TELAGA ASIH 01, Jln. Teuku Umar
b) SDN TELAGA MURNI 03, Bojong Koneng RT. 001/003
3. Kecamatan Cibitung
a) SDN WANASARI 01, JL. BOSIH RAYA KP. SELANG BOJONG NO. 33
b) SDN WANASARI 06, KP. UTAN GRAMAPURI
c) SDN WANASARI 08, KP. TANAH MERDEKA KEL. WANASARI
d) SDN WANASARI 12, PERUM BEKASI REGENSI I KEL. WANASARI
e) SDN WANAJAYA 01, KP. SELANG JATI RT. 001/003
4. Kecamatan Cikarang
Utara
a) SDN KARANG BARU 02, Jl. RE Martadnata No. 03
b) SDN KARANG BARU 04, Jl. RE Martadinata No. 03
c) SDN KARANG ASIH 12, Jl. Ki Hajar Dewantara Ds. Karang Asih
d) SDN SIMPANGAN 01, Jl. Cibarusah Ds. Simpangan
5. Kecamatan Babelan
a) SDN BAHAGIA 06, Komp PUP Bahagia
b) SDN BABELAN KOTA 01, Jl.Raya Babelan Kota Babelan
c) SDN KEBALEN 02, Jl.Warung Ayu Kebalen
6. Kecamatan Tambun Utara
a) SDN Karang Satria 02
b) SDN Karang Satria 04
7. Kecamatan Cikarang
Selatan
a)
SDN Sukadami 01
b)
SDN Sukaresmi 06
c)
SDN Ciantra 01
B. Sekolah Penyelenggara
Jenjang SMP, SMA dan SMK
Seluruh Sekolah Negeri SMP, SMA
dan SMK se Kabupaten Bekasi
BAB VII
BIAYA PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU
A. Sumber Pembiayaan PPDB
1.
APBD II.
2.
BOS pusat.
3.
Bantuan Pendidikan
Menengah Universal Propinsi.
4.
Sumber-sumber lain yang
tidak mengikat
B. Peruntukan Biaya
1.
Biaya penyelenggaraan
PPDB Tingkat Kabupaten Bekasi mencakup komponen- komponen sebagai berikut:
a. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait.
b. Pencetakan dan pendistribusian juknis PPDB kesatuan pendidikan;
c.
Penyediaan software dan
hardware;
d. Monitoring, supervisi dan pelaporan ppdb;
e. Honorarium kepanitiaan.
2.
Biaya penyelenggaraan
PPDB Tingkat Satuan Pendidikan mencakup komponen-komponensebagai berikut:
a. Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi, seperti pembuatan spanduk dll.
b. Kegiatan rapat–rapat dinas terkait penyelenggaraan PPDB.
c.
Pelatihan admin dan
operator PPDB.
d. Pelaksanaan kegiatan pendaftaran, pengumuman dan registrasi;
e. Konsumsi makan minum panitia
f.
Penyelenggaraan psikotes
bagi SMA kelas CI dan SMP Olahraga.
g. Pelaksanaan tes praktek (seleksi prestasi non akademis) bagi SMA kelas BI.
h. Pelaksanaan tes praktek (seleksi prestasi non akademis) bagi SMP kelas OR.
i.
Pengadaan ATK
j.
Penggadaan format
pendaftaran/pengumuman dsb.
k. Pelaksanaan pengumuman dan registrasi calon peserta didik yang diterima
l.
Kegiatan monitoring dan
supervisi penyelenggaraan PPDB di satuan pendidikan penyelenggara PPDB;
m. Honorarium kepanitiaan PPDB;
n. Penyusunan dan pengiriman laporan.
3. Seluruh kegiatan
penyelenggaraan PPDB tidak boleh memungut biaya dari calon peserta didik.
BAB VIII
MONITORING, SUPERVISI,DAN PELAPORAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A.
Monitoring Dan Supervisi PPDB
1. Monitoring
dan supervisi persiapan PPDB
Kegiatan monitoring dan
supervisi adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah
terhadap persiapan program PPDB.Tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa persiapan PPDB,
mulai dari penyusunan petunjuk teknis, sosialisasi petunjuk teknis, pelatihan
operator, pembuatan software aplikasi PPDB Online, penandatanganan fakta
integritas dan penyiapan fasilitas pendukung penyelenggaraan PPDB Kabupaten Bekasi
Tahun Pelajaran 2016/2017 sesuai kebutuhan.
2. Monitoring
dan supervisi pelaksanaan PPDB
Kegiatan monitoring dan
supervisi adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah
terhadap pelaksanaan program PPDB. Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk
meyakinkan bahwa penyelenggaraan PPDB Kabupten Bekasi Tahun Pelajaran 2016/2017
sesuai dengan petunjuk teknis.
B.
Pelaporan
1. Setiap
satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan kegiatan PPDB selambat-lambatnya 2
(dua) minggu setelah pelaksanaan registrasi selesai.
2. Pelaporan
meliputi aspek kegiatan, pembiayaan dan hasil PPDB.
BAB IX
SANKSI
1. Calon peserta didik baru yang melakukan pelanggaran seperti memberikan
data/dokumen palsu dan pelanggaran lainnya, dibatalkan haknya sebagai peserta
didik baru tahun pelajaran 2016/2017.
2. Panitia penyelenggaraan PPDB yang melakukan pelanggaran
seperti manipulasi data, menerima suap dan pelanggaran lainnya, dikenakan
sanksi dibebas tugaskan sebagai panitia dan dapat diproses sesuai
perundang–undangan.
BAB X
MUTASI
SISWA BARU
A. Ketentuan Umum Mutasi.
1.
Satuan pendidikan Jenjang PAUD, TK, SD, SMP,
SMA, dan SMK harus
memfasilitasi peserta didik yang mutasi/pindah
sekolah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Orangtua/wali
peserta didik harus membuat surat permohonan masuk/keluar sekolah dan
ditandatangani di atas materai Rp 6.000,00 dengan melampirkan:
a. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
b. Fotokopi SHUN yang telah dilegalisir.
c.
Fotokopi Buku Laporan
Hasil Pendidikan/Raport yang telah dilegalisir.
d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
e. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
f.
Fotokopi/print out NISN.
g. Fotokopi akreditasi sekolah asal.
3. Pelaksanaan
mutasi lintas provinsi
dan kabupaten/kota harus ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
4. Satuan pendidikan dapat menetapkan tata cara mutasi/pindah sekolah dan
persyaratan lainnya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.antara lain mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a. Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar (LHB) dari sekolah asal sesuai
dengan bentuk raport yang digunakan di sekolah tujuan.
b. Melakukanprogram matrikulasi bagi siswa mutasi/pindahan.
B. Ketentuan
Khusus Mutasi
1. Proses mutasi peserta didik pada satuan pendidikan SMA dapat pindah ke:
a. Peminatan yang sama pada satuan
pendidikan berbeda;
b. Peminatan yang berbeda pada satuan
pendidikan yang sama; atau
c.
Peminatan yang berbeda pada satuan pendidikan berbeda.
2. Proses
mutasi peserta didik pada satuan pendidikan SMK dapat pindah ke
Paket kompetensi keahlian yang sama pada satuan pendidikan yang berbeda;
3.
Mutasi/pindah sekolah
tidak dapat dilakukan dari:
a. Satuan pendidikan SMA ke satuan pendidikan SMK atau sebaliknya.
b. Mutasi ke jenjang kelas yang lebih tinggi.
c. Paket Keahlian yang berbeda pada satuan
pendidikan SMK.
BAB XI
LAIN-LAIN
Hal-hal
yang belum diatur dan ditetapkan dalam buku pedoman penerimaan
peserta didik baru ini akan diatur dan
ditetapkan kemudian.