Alur Pendaftaran Calon Peserta Didik PPDB 2018 /2019
Sekolah dalam kabupaten dan domisili dalam kabupaten (orang dalam)- Calon Peserta didik melakukan pendaftaran mandiri atau datang ke sekolah pada web. PPDB http://ppdb.bekasikab.go.id & ppdb.jabarprov.go.id untuk SMA/SMK ikuti petunjuk di websitenya
- Calon peserta didik memasukan nomor peserta US
- Calon peserta didik memasukan NIK
- Calon peserta didik memilih sekolah tujuan
- Calon peserta didik mencetak lembar bukti pendaftaran
- Calon Peserta didik datang kesekolah tujuan untuk memverifikasi bukti pendaftaran
- Panitia mencetak bukti hasil verifikasi pendaftaran
- Calon Peserta didik memantau hasil seleksi Online di http://ppdb.bekasikab.go.id & ppdb.jabarprov.go.id untuk SMA/SMK
- Daftar ulang bagi Calon peserta didik yang di TERIMA sesuai jadwal
PERSYARATAN PENDAFTARAN
Sekolah dalam kabupaten dan domisili dalam kabupaten (orang dalam)DAKOL NEM ( NILAI ), KK
Sekolah dalam kabupaten dan domisili luar kabupaten (orang luar)
DAKOL NEM ( NILAI ), KK
Sekolah luar kabupaten dan domisili dalam kabupaten (orang dalam)
PRA PENDAFTARAN
DAKOL NEM ( NILAI ), KK
Sekolah luar kabupaten dan domisili luar kabupaten (orang luar)
PRA PENDAFTARAN
DAKOL NEM ( NILAI ), KK
Calon Peserta didik dari Prasejahtera (orang dalam)
DAKOL NEM ( NILAI ), KK, Dokumen Pra Sejahtera
Baca Juga : Pedoman PPDB 2018 / 2019 Kabupaten Bekasi