Cara Unreg Registrasi Telkomsel - Registrasi kartu prabayar telah diatur oleh pemerintah berdasarkan Peraturan menteri komunikasi dan informatika republik indonesia nomor 14 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 12 tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang dapat dibaca selengkapnya di web kominfo disini.
Peraturan Pemerintah ini salah satunya bertujuan untuk menertibkan penggunaan nomor telepon dari penyalahgunaan dan pelanggaran hukum oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Walaupun beberapa waktu yang lalu peraturan ini sempat menjadi polemik di masyarakat namun pada kenyataannya tetap dijalankan oleh provider layanan telekomunikasi (telkomsel, indosat, xl, tri dan lainnya) untuk memblokir dan menonaktifkan nomor telepon yang tidak terdaftar menggunakan nomor induk kependudukan atau data identitas lainnya.
Oleh karenanya kita sebagai masyarakat, mau tidak mau kita harus melakukan registrasi kartu prabayar untuk dapat tetap menggunakan layanan tersebut. Menjadi pertanyaan di media sosial juga mengenai berapa banyak nomor telepon yang dapat diregistrasikan dengan nomor induk kependudukan yang sama, hal ini karena banyak pengguna atau masyarakat menggunakan beberapa nomor telepon dari provider yang berbeda dalam handphone mereka.
Pada postingan ini saya ingin menjelaskan sedikit cara paling mudah unreg registrasi kartu Telkomsel yang akan dijelaskan di bawah ini, beberapa alasan orang membatalkan registrasi kartu mereka adalah karena mereka ingin ganti nomor telepon atau nomor telepon telah hangus atau hanphone hilang. Cara di bawah ini adalah untuk nomor telepon yang masih aktif bisa digunakan tetapi kita ingin mengganti dengan nomor telepon yang baru karena jika nomor telepon sudah tidak aktif atau hangus dan bahkan hilang maka tentu tidak dapat dilakukan secara mandiri karena kita akan memerlukan bantuan dari gerai telkomsel atau Grapari tentunya dengan membawa kartu identitas (KTP) yang sesuai dengan kartu yang pernah kita registrasikan.
Oleh karenanya kita sebagai masyarakat, mau tidak mau kita harus melakukan registrasi kartu prabayar untuk dapat tetap menggunakan layanan tersebut. Menjadi pertanyaan di media sosial juga mengenai berapa banyak nomor telepon yang dapat diregistrasikan dengan nomor induk kependudukan yang sama, hal ini karena banyak pengguna atau masyarakat menggunakan beberapa nomor telepon dari provider yang berbeda dalam handphone mereka.
Pada postingan ini saya ingin menjelaskan sedikit cara paling mudah unreg registrasi kartu Telkomsel yang akan dijelaskan di bawah ini, beberapa alasan orang membatalkan registrasi kartu mereka adalah karena mereka ingin ganti nomor telepon atau nomor telepon telah hangus atau hanphone hilang. Cara di bawah ini adalah untuk nomor telepon yang masih aktif bisa digunakan tetapi kita ingin mengganti dengan nomor telepon yang baru karena jika nomor telepon sudah tidak aktif atau hangus dan bahkan hilang maka tentu tidak dapat dilakukan secara mandiri karena kita akan memerlukan bantuan dari gerai telkomsel atau Grapari tentunya dengan membawa kartu identitas (KTP) yang sesuai dengan kartu yang pernah kita registrasikan.
Untuk pelanggan Telkomsel nomor pusat layanan registrasi, cek status registrasi dan membatalkan registrasi dapat diakses melalui *444#
Cara melakukan registrasi, cek status registrasi dan unreg dapat dilakukan dengan mudah dengan menekan *444# dari kartu Telkomsel yang akan diregistrasi atau tidak status registrasinya dan atau dibatalkan registrasinya.
Ketika kita melakukan *444# akan muncul menu:
1. Registrasi
2. Cek status registrasi
3. Unreg
Ketika kita memilih menu salah satu dari 3 pilihan di atas maka selanjutnya kita harus memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP yang aktif dan terdaftar pada database kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil).
Untuk cek status registrasi kartu prabayar telkomsel dapat dilakukan secara online di www.telkomsel.com/cek-prepaid, silakan lihat caranya di video berikut ini:
Demikianlah cara paling mudah unreg registrasi kartu Telkomsel, semoga bermanfaat
Ketika kita melakukan *444# akan muncul menu:
1. Registrasi
2. Cek status registrasi
3. Unreg
Ketika kita memilih menu salah satu dari 3 pilihan di atas maka selanjutnya kita harus memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP yang aktif dan terdaftar pada database kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil).
Untuk cek status registrasi kartu prabayar telkomsel dapat dilakukan secara online di www.telkomsel.com/cek-prepaid, silakan lihat caranya di video berikut ini:
Demikianlah cara paling mudah unreg registrasi kartu Telkomsel, semoga bermanfaat